BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menegaskan bahwa Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kini tidak lagi dipandang sebagai kewajiban administrasi semata.
Pemerintah telah memperkuat regulasi dan sistem pengawasan agar pelaporan LKPM menjadi instrumen utama dalam memantau realisasi investasi di daerah.
Analis Kebijakan Ahli Madya Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel, mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan regulasi, digitalisasi sistem, pendampingan, hingga penerapan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak patuh.
Menurutnya, penguatan aturan dilakukan melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, LKPM tidak hanya berisi data realisasi investasi, tetapi juga memuat informasi mengenai penyerapan tenaga kerja, kendala usaha, kepatuhan terhadap perizinan berusaha, serta aspek keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan (K3L).
Selain itu, pemerintah juga mewajibkan seluruh pelaporan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Dengan demikian, setiap pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) secara otomatis memiliki kewajiban menyampaikan LKPM.
“Melalui sistem OSS, pemerintah dapat memantau perkembangan investasi secara lebih akurat. Jika terdapat data yang tidak sesuai, verifikasi juga dapat dilakukan langsung ke lapangan sehingga kondisi riil perusahaan bisa diketahui,” ujar Karel, Senin (13/7/2026).
Ia menambahkan, perubahan kebijakan tersebut bertujuan mengubah paradigma bahwa LKPM bukan lagi sekadar laporan administratif, melainkan menjadi alat kontrol investasi nasional yang digunakan pemerintah untuk memastikan kegiatan usaha benar-benar berjalan sesuai izin yang dimiliki.
“LKPM sekarang bukan hanya formalitas. Data yang disampaikan pelaku usaha menjadi dasar pemerintah dalam menyusun kebijakan, memantau realisasi investasi, mengidentifikasi kendala yang dihadapi perusahaan, sekaligus memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai komitmen dan perizinan yang telah diterbitkan,” tegasnya.


