Home Advedtorial DPMPTSP Bontang Tegaskan Pengawasan Toko Obat Tetap Ketat Meski OSS RBA Permudah...

DPMPTSP Bontang Tegaskan Pengawasan Toko Obat Tetap Ketat Meski OSS RBA Permudah Perizinan

BONTANG – Kemudahan perizinan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) tidak mengurangi aspek pengawasan terhadap usaha toko obat. Meski proses pengajuan izin kini lebih sederhana, pelaku usaha tetap wajib memenuhi standar yang ditetapkan sebelum dapat beroperasi.

Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa dalam skema OSS RBA, pelaku usaha cukup mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa lagi melampirkan rekomendasi teknis Dinas Kesehatan pada tahap awal.

Meski demikian, proses pengawasan tidak dihapus. Dinas Kesehatan tetap melakukan verifikasi standar melalui penilaian administrasi dan inspeksi lapangan sebelum sertifikat standar dapat diterbitkan.

“Proses di OSS memang lebih sederhana karena pelaku usaha tidak lagi mengajukan rekomendasi teknis di tahap awal. Namun, pemenuhan standar tetap menjadi syarat utama dan akan diverifikasi oleh Dinas Kesehatan sebelum sertifikat standar diterbitkan,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).

Ia menjelaskan, fitur verifikasi standar toko obat kini telah terintegrasi dalam OSS RBA. Melalui mekanisme tersebut, Dinas Kesehatan bertugas memastikan seluruh persyaratan kefarmasian telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa setiap toko obat wajib memiliki sertifikat standar sebagai bukti telah memenuhi persyaratan operasional. Salah satu syarat penting yang harus dipenuhi adalah keberadaan tenaga teknis kefarmasian yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).

Menurutnya, penerapan OSS RBA merupakan upaya pemerintah menghadirkan layanan perizinan yang lebih cepat dan mudah, namun tetap mengedepankan pengawasan agar kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat tetap terjaga.

“Dengan OSS RBA, proses perizinan dipermudah, tetapi kewajiban memenuhi standar tidak berubah. Pengawasan tetap berjalan agar usaha yang beroperasi benar-benar memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Exit mobile version