
BONTANG – Monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang tidak hanya bertujuan mengingatkan kewajiban pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), tetapi juga mengungkap adanya perubahan data pada sejumlah perusahaan.
Jafung Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Darmawati, mengatakan hasil kunjungan lapangan menunjukkan beberapa perusahaan mengalami perubahan alamat usaha, sementara sebagian lainnya diketahui sudah tidak lagi beroperasi. Temuan tersebut akan menjadi dasar pemutakhiran data pada sistem pengawasan investasi.
“Saat monitoring kami juga mencocokkan kondisi perusahaan di lapangan dengan data yang tercatat di OSS. Ada yang alamat usahanya berubah dan ada pula yang sudah tidak beroperasi, sehingga data tersebut perlu kami perbarui,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).
Menurut Darmawati, pemutakhiran data penting dilakukan agar pengawasan investasi dapat berjalan lebih akurat sekaligus memudahkan pemerintah dalam memantau kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban penyampaian LKPM.
Ia menjelaskan, hingga akhir Juni 2026 tim DPMPTSP telah melakukan monitoring langsung ke 36 perusahaan dari total 40 perusahaan yang menjadi target pengawasan. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Selain melakukan verifikasi data, petugas juga memberikan pendampingan kepada pelaku usaha menjelang masa pelaporan LKPM Triwulan II Tahun 2026 yang dibuka pada 1–15 Juli.
“Monitoring ini bukan hanya untuk mengecek administrasi, tetapi juga memastikan data perusahaan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Dengan begitu, saat pelaporan LKPM nanti tidak ada kendala karena perbedaan data,” jelasnya.
Diketahui, DPMPTSP menargetkan seluruh kunjungan terhadap 40 perusahaan dapat diselesaikan sebelum periode pelaporan dimulai, sehingga seluruh pelaku usaha telah memperoleh pendampingan dan memahami kewajibannya dalam menyampaikan LKPM tepat waktu.