Home Advedtorial DPMPTSP Bontang Terbitkan 243 Perizinan Non OSS Sepanjang Semester I 2026, KKPR...

DPMPTSP Bontang Terbitkan 243 Perizinan Non OSS Sepanjang Semester I 2026, KKPR Non Berusaha Mendominasi

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menerbitkan sebanyak 243 perizinan Non OSS selama periode Januari hingga Juni 2026.

Data tersebut menunjukkan berbagai layanan perizinan nonberusaha maupun pelayanan publik tetap menjadi kebutuhan masyarakat di luar sistem Online Single Submission (OSS).

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan penerbitan izin tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan sesuai ketentuan kepada masyarakat.

“DPMPTSP terus berupaya memastikan setiap permohonan yang masuk diproses secara profesional dan sesuai regulasi. Pelayanan perizinan Non OSS tetap menjadi salah satu layanan yang banyak dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).

Berdasarkan data DPMPTSP, jenis perizinan yang paling banyak diterbitkan adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Nonberusaha sebanyak 96 izin, disusul Izin Penyelenggaraan Reklame sebanyak 88 izin, Surat Keterangan Penelitian sebanyak 21 izin, dan SPPL Nonberusaha sebanyak 14 izin.

Selain itu, DPMPTSP juga menerbitkan 6 Sertifikat Standar Puskesmas, 5 izin pendirian PAUD formal dan nonformal, masing-masing 4 izin pendirian lembaga pendidikan nonformal serta izin pengumpulan uang dan barang, 2 izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), serta masing-masing 1 izin bongkar trotoar, izin laboratorium medis pemerintah, dan sertifikat standar klinik pemerintah.

Aspiannur menjelaskan, tingginya jumlah penerbitan KKPR Nonberusaha dan izin reklame menunjukkan aktivitas masyarakat dalam memanfaatkan ruang dan mengurus perizinan kegiatan di Kota Bontang masih cukup tinggi. Menurutnya, seluruh permohonan diproses dengan mengedepankan kepastian hukum serta kemudahan pelayanan.

“Kami berharap masyarakat dapat mengurus seluruh perizinan sesuai prosedur yang berlaku. Dengan dokumen perizinan yang lengkap, kegiatan yang dilakukan memiliki kepastian hukum sekaligus mendukung tertib administrasi di Kota Bontang,” katanya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, DPMPTSP akan terus meningkatkan kualitas layanan melalui penyederhanaan proses, pemanfaatan layanan digital, serta pendampingan kepada masyarakat agar proses perizinan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

“Harapannya, langkah ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung iklim investasi dan pembangunan di Kota Bontang,” tandasnya.

Exit mobile version