BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memastikan proses perizinan pameran dagang dan hiburan insidentil kini memiliki standar pelayanan yang jelas. Kepastian tersebut diharapkan memberi kemudahan sekaligus kepastian bagi pelaku usaha maupun penyelenggara kegiatan.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan standar pelayanan disusun agar masyarakat mengetahui secara pasti persyaratan, alur, hingga mekanisme pengajuan izin. Dengan begitu, proses pelayanan menjadi lebih transparan dan terukur.
“Standar pelayanan ini memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai tahapan yang harus dipenuhi dalam pengurusan izin sehingga prosesnya lebih mudah dipahami,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, penyelenggaraan pameran dagang maupun hiburan insidentil memiliki kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Kegiatan tersebut menjadi wadah promosi produk, memperluas pasar, sekaligus meningkatkan aktivitas perdagangan, terutama bagi pelaku usaha lokal dan UMKM.
Untuk mendukung pelayanan yang lebih efektif, DPMPTSP juga mengoptimalkan sistem berbasis digital. Pemohon dapat mengunggah dokumen persyaratan secara daring sehingga proses administrasi menjadi lebih praktis, efisien, dan mengurangi waktu pengurusan.
“Kami terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang semakin cepat, mudah, dan transparan dengan memanfaatkan teknologi informasi,” katanya.
Lebih lanjut, ia berharap kepastian standar pelayanan tersebut mampu mendorong lebih banyak penyelenggaraan pameran dagang dan hiburan insidentil di Kota Bontang, sehingga dapat memperkuat geliat ekonomi kreatif serta membuka lebih banyak peluang promosi bagi pelaku usaha.
“Jadi layanan izin pameran ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 365 Tahun 2023,” tukasnya.


