BONTANG– Anggota DPRD Bontang Sem Nalpa Mario mengapresiasi langkah Pemkot yang mencabut 25 izin koperasi. Kata dia penutupan koperasi yang tidak taat aturan merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga warga.
Beberapa kali banyak warga di sekitar rumahnya yang mengeluh adanya koperasi berkedok rentenir. Praktik ini tentu musti dicegah. Dengan meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha.
Pemkot didorong agar para pelaku usaha. Isa mendapatkan pengetahuan memilih tempat pinjaman uang yang aman tanpa ada bayang-bayang rentenir.
“Kalau saya setuju tindak tegas Koperasi yang tak taat aturan,” kata Sem Nalpa.
Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskop-UKMPP) Kota Bontang membubarkan 25 koperasi bermasalah tahun lalu. Ke-25 koperasi ini beroperasi namun tak memenuhi syarat-syarat sesuai aturan berlaku.
Kepala Diskop-UKMPP Eko Arisandi mengatakan, pembubaran koperasi ini tertuang dalam Berita Negara Bernomor 35 Tahun 2025. Para pengurus badan usaha ini diketahui tidak menjalankan kewajiban sebagai Koperasi.
Sejatinya, pengurus wajib rutin menggelar Rapat Kerja Anggaran (RKA) Tahunan. Namun, pada praktinya mereka tidak aktif, selain itu administrasi yang kurang lengkap, serta operasional yang tidak jelas.
“Ada 25 Koperasi. Sudah kami informasikan secara terbuka melalui laman media sosial,” ucap Eko.
Lebih lanjut, masyarakat diminta waspada. Tidak beraktivitas di Koperasi yang secara izin sudah dibubarkan. Saat ada transaksi diminta warga melapor ke pihak berwenang. Terutama transaksi yang biasa menjerat pelaku usaha.
Dengan praktik koperasi berkedok rentenir. Sebelum melakukan pinjaman harus memastikan koperasi itu sudah memiliki legalisasi izin yang jelas.


