SAMARINDA – Penghentian aktivitas UMKM di Teras Samarinda tidak akan diselesaikan hanya dengan membuka atau menutup ruang berjualan. DPRD mendorong penyusunan mekanisme baru yang mengatur lokasi, jadwal, serta tanggung jawab setiap pihak dalam pemanfaatan kawasan tersebut.
Arah penyelesaian itu mengemuka dalam audiensi Komisi II DPRD Kota Samarinda bersama Persatuan UMKM Berdaya (PUMKMB), Rabu (28/10/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama lantai II Gedung DPRD Samarinda tersebut membahas pengaduan PUMKMB terkait penghentian kegiatan pelaku usaha di Teras Samarinda.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan audiensi itu merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya. Persoalan yang melatarbelakangi pengaduan disebut telah memperoleh kejelasan.
“Inti permasalahannya sudah jelas. Sekarang kita fokus pada penataan ke depan,” ujar Iswandi seusai memimpin rapat.
Salah satu hal yang akan dibahas kembali ialah kesepakatan SPKS antara Pemerintah Kota Samarinda dan Perumda Varia Niaga. Dokumen tersebut menjadi rujukan dalam pelaksanaan kegiatan di kawasan Teras Samarinda.
“Pelaksanaan event harus sesuai dengan kesepakatan SPKS antara pemerintah kota dan Perumda Varia Niaga,” lanjutnya.
Komisi II akan mendorong Pemkot dan Perumda Varia Niaga merumuskan kembali pengaturannya. Pembahasan diharapkan memperjelas pembagian peran, kewenangan pengelolaan, serta ketentuan bagi penyelenggara kegiatan dan pelaku UMKM.
Penentuan titik penyelenggaraan event menjadi salah satu persoalan yang perlu dipastikan. Kegiatan tidak boleh ditempatkan pada area yang mengganggu akses pengunjung, keindahan kawasan, atau aktivitas masyarakat lainnya.
Jadwal pelaksanaan juga perlu ditata agar tidak menimbulkan tumpang tindih. Dengan kepastian waktu dan lokasi, penyelenggara maupun pedagang dapat mempersiapkan kegiatan tanpa menggunakan kawasan secara sembarangan.
Iswandi mengingatkan bahwa Teras Samarinda mempunyai fungsi utama sebagai ruang terbuka hijau. Kebersihan, estetika, dan kenyamanan pengunjung harus tetap menjadi pertimbangan dalam setiap pemanfaatannya.
Di sisi lain, kegiatan hiburan dan ekonomi dapat meningkatkan daya tarik kawasan. Kehadiran event mendorong masyarakat datang sekaligus membuka pasar bagi pelaku UMKM.
“Kegiatan memang bisa menarik pengunjung, tetapi estetika dan fungsi kawasan juga harus tetap dijaga,” katanya.
Menurut Iswandi, kedua kepentingan tersebut tidak perlu saling meniadakan. Pelaku usaha tetap dapat memperoleh kesempatan selama aktivitasnya mengikuti ketentuan dan tidak mengurangi hak masyarakat menggunakan fasilitas publik.
Penataan karena itu tidak boleh hanya berupa penertiban di lapangan. Pemerintah perlu menyediakan aturan yang memberikan kepastian mengenai tempat, waktu, dan bentuk kegiatan yang diperbolehkan.
Pengaturan yang jelas juga akan memudahkan pengawasan. Jika muncul pelanggaran, pemerintah dapat bertindak berdasarkan mekanisme yang telah disepakati, bukan melalui keputusan yang berubah-ubah.
“Ini akan kita rumuskan kembali dengan baik agar kedua kepentingan tidak saling berbenturan,” tegas Iswandi.
Ia berharap pembahasan bersama Pemkot, Perumda Varia Niaga, pelaku UMKM, dan pihak terkait menghasilkan solusi yang dapat diterapkan secara berkelanjutan.
Penyelesaian tersebut tidak hanya ditujukan menjawab pengaduan mengenai penghentian aktivitas usaha. Hasilnya diharapkan menjadi dasar tata kelola Teras Samarinda untuk kegiatan berikutnya.
Dengan mekanisme baru, UMKM tetap memperoleh ruang mengembangkan usaha dan event dapat berlangsung sesuai aturan. Pada saat yang sama, Teras Samarinda harus tetap terjaga sebagai ruang publik yang hijau, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengunjung. (Adv)


