DPRD Kukar Bahas 18 Rancangan Peraturan Daerah

KALTIMNUSANTARA.COM- DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat paripurna tentang pelaporan panitia khusus (Pansus) 8 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) dan persetujuan 10 Raperda.

Rapat paripurna ke-15 tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid yang didampingi Wakil Ketua I DPRD Kukar, Alif Turiadi. Turut dihadiri Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, pada Selasa (21/11/2023).

Abdul Rasid menuturkan, ada sejumlah raperda yang telah siap disahkan pada rapat paripurna berikutnya. Raperda tersebut terdiri dari Raperda Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Raperda Tata Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2023 2027, Raperda Niaga dan Tata Kelola Sarang Burung Walet.

Kemudian, Raperda Gren Design Pembangunan Kependudukan Daerah Tahun 2022-2027, Raperda Penyelengaraan Pelayanan Kepemudaan, Raperda Penyediaan dan penyerahan Prasarana Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan.

Berikutnya, Raperda Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Pengelolaan Zakat pada Badan Amil Zakat Nasional Daerah.

Terakhir, Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Ada 10 rancangan peraturan daerah yang rencananya akan disahkan dalam dalam paripurna yang akan datang,” tuturnya.

Kendati demikian, masih ada beberapa raperda yang memerlukan evaluasi. Meliputi Raperda Perlindungan Kawasan Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam, Reperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2015 tentang Penataan Penyelenggaraan Transportasi, Raperda Kemandirian Pangan.

Raperda Pemberian Fasilitasi dan Insentif Penanaman Modal, Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2020-2040. Dan, Raperda Rancangan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Memang Raperda yang dibahas kali ini ada yang mendesak dan ada yang menjadi kebutuhan. Seperti raperda retribusi pajak, kalau tidak disahkan kita tidak bisa memungut pajak untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Rasid.

Ia meyakini, panitia khusus (pansus) dapat menyelesaikan pembahasan delapan buah Raperda tersebut. Dengan begitu, Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023 dapat terealisasi dengan maksimal.

“Mudah-mudahan dalam pembahasan dan pengesahan peraturan ini tidak ada kendala dan bisa sesuai target,” tandasnya. (ADV)

Berita Terkait

Most Popular