KUTAI KARTANEGARA – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mematangkan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda).
Konsultasi tersebut membahas rencana pembentukan Kecamatan Sedulang serta perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi menjadi PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda).
Kunjungan kerja yang berlangsung di Ruang Tua Himba, Lantai 6 Kantor Gubernur Kaltim, pada 6 Oktober 2026 itu dipimpin Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. Rombongan terdiri atas Ketua Panitia Khusus (Pansus) I Hendra, beserta anggota, serta Ketua Pansus II Eko Wulandanu, bersama anggota.
Rombongan turut didampingi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kukar, Nurhayati Touristiany, S.Sos.,
Kedatangan mereka diterima Lisna Mardiana, bersama jajaran Bagian Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Biro Hukum Provinsi Kaltim.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan konsultasi tersebut dilakukan untuk memastikan setiap tahapan pembahasan Raperda berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah ini juga diperlukan agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
“Kita berkonsultasi ke Biro Hukum Provinsi bagaimana Raperda yang dibahas Pansus bisa berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk terkait Perda Nomor 18 Tahun 1999,” ujarnya.
Dua Raperda yang dikonsultasikan memiliki ruang lingkup berbeda. Pembahasan Pansus I berfokus pada pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang.
Sementara itu, Pansus II membahas perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah di bidang kelistrikan dan sumber daya energi menjadi perseroan daerah.
DPRD Kaji Regulasi Pembentukan Kecamatan Sedulang
Dalam pembahasan Pansus I, salah satu perhatian utama DPRD Kukar adalah kepastian hukum terkait rencana pemekaran wilayah Kecamatan Muara Kaman melalui pembentukan Kecamatan Sedulang.
Ahmad Yani menjelaskan, keberadaan Perda Nomor 18 Tahun 1999 menjadi salah satu aspek yang perlu dikaji sebelum pemerintah daerah melangkah lebih jauh dalam proses penataan wilayah tersebut.
Menurutnya, DPRD tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan hanya dengan mencabut regulasi lama. Perlu dikaji apakah pencabutan merupakan pilihan yang tepat atau justru diperlukan perubahan terhadap perda yang sudah ada maupun penyusunan regulasi baru.
“Harapan kita Kecamatan Muara Kaman bisa dimekarkan menjadi dua kecamatan, yakni Kecamatan Sedulang. Jadi, daripada sekadar mencabut Perda, kita ingin melihat apakah lebih tepat diubah atau dibuat Perda baru,” jelasnya.
Ia menegaskan, konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Kaltim diperlukan agar langkah yang dipilih memiliki dasar hukum yang sesuai. Dengan demikian, proses pembentukan kecamatan baru dapat dipersiapkan secara lebih terarah dan tidak menimbulkan persoalan regulasi di kemudian hari.
Rencana pemekaran wilayah tersebut menjadi bagian dari upaya penataan administrasi pemerintahan di Kabupaten Kukar. Penataan wilayah diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik sesuai kebutuhan masyarakat.
Namun, proses tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan daerah administrasi, termasuk persyaratan dan tahapan yang berlaku.
Ketua Pansus I, mengatakan konsultasi dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai langkah hukum yang perlu ditempuh dalam menyikapi Perda Nomor 18 Tahun 1999.
“Poin utamanya kita ingin pembentukan kecamatan baru di Muara Kaman. Selama ini Perda tersebut menjadi salah satu kendala, sehingga kita konsultasikan apakah harus dicabut, direvisi, atau dibuat Perda baru,” katanya.
Melalui konsultasi tersebut, Pansus I berharap memperoleh masukan hukum yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan arah pembahasan Raperda. Kepastian regulasi dinilai penting agar rencana pembentukan Kecamatan Sedulang dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Pansus II Bahas Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah
Selain persoalan pemekaran wilayah, konsultasi juga membahas Raperda perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi menjadi PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda).
Ketua Pansus II, Eko Wulandanu, menjelaskan bahwa pembahasan tidak hanya berkaitan dengan perubahan bentuk badan hukum perusahaan, tetapi juga mencakup aspek penyertaan modal dan penataan aset milik daerah.
Menurutnya, aspek-aspek tersebut perlu dikaji secara cermat agar perubahan bentuk badan hukum memiliki landasan hukum yang jelas serta mendukung pengelolaan perusahaan secara lebih tertata.
Perubahan bentuk badan hukum menjadi perseroan daerah juga memerlukan kejelasan mengenai kedudukan perusahaan, pengelolaan aset, penyertaan modal daerah, serta tata kelola perusahaan.
Seluruh aspek tersebut perlu diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Eko berharap pembahasan Raperda dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek administratif dan hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat.
“Kita berharap hasil konsultasi ini menghasilkan Perda yang sesuai harapan semua pihak dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kukar.
Dengan pengelolaan usaha dan aset daerah yang baik, diharapkan juga dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah,” pungkasnya.
Pengelolaan perusahaan daerah yang tertata menjadi salah satu aspek penting dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset dan potensi ekonomi milik pemerintah daerah.
Melalui regulasi yang tepat, perusahaan diharapkan dapat menjalankan kegiatan usaha secara profesional serta memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah.
Meski demikian, perubahan bentuk badan hukum perlu disertai pengaturan yang jelas mengenai tanggung jawab perusahaan, pengelolaan modal, serta mekanisme pengawasan.
Hal ini penting untuk memastikan kepentingan daerah tetap terlindungi dan pengelolaan perusahaan dapat dipertanggungjawabkan.
Konsultasi Jadi Bahan Penyempurnaan Raperda
Kunjungan kerja kedua pansus tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Kukar menyempurnakan substansi regulasi sebelum pembahasan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Kaltim diharapkan memberikan masukan terkait kesesuaian materi Raperda dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua Raperda tersebut menyangkut kepentingan strategis daerah, meskipun memiliki fokus berbeda.
Pembahasan Kecamatan Sedulang berkaitan dengan penataan wilayah dan penyelenggaraan pemerintahan, sedangkan perubahan badan hukum perusahaan daerah berhubungan dengan tata kelola usaha serta optimalisasi aset dan potensi ekonomi daerah.
DPRD Kukar berharap proses pembahasan kedua Raperda dapat berjalan secara cermat, terukur, dan sesuai ketentuan.
Dengan regulasi yang memiliki landasan hukum kuat, kebijakan yang dihasilkan diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah, serta memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kutai Kartanegara.


