DPRD Kutim Soroti Usulan 32 Paket MYC: Fokus pada Manfaat, Kapasitas Fiskal, dan Kepatuhan Regulasi

Loading

Kutai Timur, kaltimnusantara.com — Usulan 32 paket multi year’s contract (MYC) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memasuki tahap pembahasan awal bersama DPRD Kutim. Anggota DPRD Kutim, dr. Novel Tyty Paembonan, menegaskan bahwa seluruh usulan itu akan melalui penyaringan ketat Badan Anggaran sebelum diputuskan.

Novel menyebut bahwa pemerintah daerah baru menyampaikan daftar kegiatan dan belum ada penetapan apa pun. “Intinya bahwa hari ini pemerintah menyampaikan usulan terhadap rencana multi year’s contract itu kepada anggota DPR. Selanjutnya nanti, pastilah anggota DPR melalui Badan Anggaran akan melihat kira-kira mana di antara yang 32 kegiatan itu memang betul-betul bisa kita setujui dengan mempertimbangkan tadi, faktor manfaat. Ya,” ucapnya.

Ia mengingatkan bahwa pertimbangan manfaat publik tidak bisa dipisahkan dari kondisi APBD Kutim tahun 2026 yang disebutnya terbatas. “Yang kedua, kemampuan keuangan daerah. Apalagi kita sekarang anggaran APBD kita di tahun depan hanya 4,867 kan? Semua harus, intinya perlu kehati-hatian,” tegas Novel.

Menurutnya, kehati-hatian tersebut bukan sekadar soal skala proyek, melainkan juga menyangkut risiko hukum. Novel menekankan bahwa seluruh rencana MYC wajib tunduk pada aturan nasional yang sudah sangat jelas mengatur mekanisme kontrak tahun jamak. “Dan yang lebih penting juga dari itu adalah bagaimana skema ketika multi year’s contract atau kontrak tahun jamak itu dilakukan benar-benar harus berdasarkan regulasi yang ada. Contoh misalnya Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 71 tentang multi year’s contract lah. Kemudian Peraturan Kementerian Keuangan bagaimana pencairan multi year’s contract. Intinya, jangan ada prosedur yang kita langgar sehingga nanti tidak ada dampak hukum. Ya,” katanya.

Novel menilai pemerintah harus mempresentasikan skema pelaksanaan MYC secara lebih rinci sebelum DPRD dapat memberi persetujuan, termasuk kesiapan teknis, urutan pendanaan, dan proyeksi kemampuan fiskal jangka panjang. Ia menegaskan bahwa skema tahun jamak bukan hanya soal memecah pembiayaan beberapa tahun, tetapi memastikan daerah mampu mengikat komitmen tersebut tanpa mengganggu prioritas lain.

DPRD Kutim, lanjutnya, tidak menutup pintu bagi proyek-proyek bernilai strategis. Namun ia mengingatkan bahwa proyek yang disetujui nanti harus betul-betul memberi dampak signifikan, bukan sekadar memenuhi daftar kegiatan sektoral.

Dengan 32 usulan yang telah masuk, pembahasan akan berlangsung intens dan berbasis data. Novel memastikan bahwa keputusan akhir Badan Anggaran hanya diberikan kepada proyek yang memenuhi manfaat publik, realistis secara fiskal, dan patuh sepenuhnya pada aturan hukum yang berlaku.(Adv)

Berita Terkait

Most Popular