Home Advedtorial DPRD Minta Void Samarinda Diinventarisasi, Perusahaan Diingatkan Tuntaskan Reklamasi

DPRD Minta Void Samarinda Diinventarisasi, Perusahaan Diingatkan Tuntaskan Reklamasi

SAMARINDA – Status dan kondisi lubang bekas tambang di Kota Samarinda diminta didata kembali menyusul meningkatnya pemanfaatan air void oleh masyarakat selama musim kemarau. Pendataan diperlukan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas pengamanan dan pemulihan setiap kawasan pascatambang.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mendorong Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Dinas ESDM Kalimantan Timur melakukan inventarisasi terhadap void aktif maupun bekas wilayah pertambangan.

Pemeriksaan tersebut harus mencakup status lahan, pemegang izin usaha pertambangan, kondisi lubang, kelengkapan pembatas, serta pelaksanaan kewajiban reklamasi oleh perusahaan.

Menurut Deni, kebutuhan air saat kemarau membuat masyarakat lebih sering mendatangi lubang tambang. Kondisi itu meningkatkan risiko kecelakaan karena sejumlah void memiliki kedalaman puluhan meter, tebing curam, dan permukaan di sekitarnya yang licin.

“Warga memang membutuhkan air, tetapi jangan sampai solusi darurat justru menimbulkan masalah baru. Void bukan kolam biasa karena kedalamannya ekstrem dan kualitas airnya belum tentu aman,” ujar Deni, Senin (19/10/2026).

Ia meminta void yang berada dekat permukiman segera dilengkapi pembatas dan rambu peringatan. Pengamanan harus mampu mencegah warga memasuki titik berbahaya, terutama anak-anak yang mungkin datang bersama orang tuanya.

Deni merujuk catatan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur yang menyebut lebih dari 40 anak meninggal akibat tenggelam di lubang bekas tambang dalam satu dekade terakhir. Data yang disampaikannya itu dinilai menjadi peringatan agar pemanfaatan void tidak dilakukan tanpa pengawasan.

Menurut dia, pengamanan tidak boleh berhenti pada pemasangan papan larangan. Pemerintah perlu memastikan terdapat pembatas fisik, pengawasan lokasi, dan prosedur yang jelas apabila masyarakat diperbolehkan mengambil air.

Komisi III juga mengingatkan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan bahwa berakhirnya kegiatan produksi tidak menghapus kewajiban pascatambang. Reklamasi, revegetasi, dan penataan lokasi tetap harus dilaksanakan sesuai tanggung jawab masing-masing.

“Jangan sampai keuntungan pertambangan dinikmati perusahaan, sedangkan risikonya ditanggung warga. Jika void akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik, aspek keamanan dan kelayakannya harus dipastikan,” kata Deni.

Pemanfaatan void untuk kebutuhan masyarakat, lanjut dia, harus diawali kajian teknis. Pemerintah juga perlu menyusun kerja sama resmi dengan pemegang izin atau pihak yang menguasai kawasan agar tanggung jawab pengelolaan tidak kabur.

Kajian itu setidaknya harus menjelaskan kelayakan lokasi, batas penggunaan air, mekanisme pengambilan, pengamanan pengunjung, dan jadwal pemantauan. Tanpa aturan tersebut, aktivitas warga berpotensi berlangsung tanpa pengawasan memadai.

DPRD turut meminta Pemkot Samarinda menyiapkan sumber air yang lebih aman di daerah rawan kekeringan. Embung komunal, kolam retensi, dan sumur dalam dapat menjadi pilihan untuk mengurangi ketergantungan terhadap lubang bekas tambang.

Pembangunan sumber air alternatif juga dibutuhkan untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan. Petugas memerlukan titik pengambilan air yang mudah dicapai tanpa menghadapi risiko di kawasan pascatambang.

Deni berharap pemerintah memiliki mekanisme khusus untuk menghadapi krisis air pada musim kemarau. Dengan demikian, warga tidak harus memilih antara memenuhi kebutuhan air dan menghadapi bahaya di sekitar void.

Komisi III menegaskan pemanfaatan lubang bekas tambang untuk kepentingan publik hanya dapat dipertimbangkan apabila keamanan, kelayakan air, perlindungan lingkungan, dan tanggung jawab perusahaan telah dipastikan. (Adv)

Exit mobile version