PPU– Anggota Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Syarifuddin HR, menegaskan bahwa tempat hiburan malam wajib ditutup selama bulan Ramadan sesuai dengan instruksi pemerintah.
Ia meminta pengusaha hiburan malam untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Karena nanti pemerintah sudah menginstruksikan, kalau tempat hiburan malam itu tutup pada saat bulan Ramadan. Ya sebetulnya itu wajib dipatuhi,” kata Syarifuddin. Kamis (20/03/2025).
Ia menekankan bahwa aturan ini harus diterapkan secara tegas agar tidak ada tempat hiburan malam yang beroperasi secara diam-diam. Ia mengatakan jika ada yang melanggar, sanksi harus diberlakukan sesuai ketentuan.
“Kalau misalnya ada yang buka dan ada aturannya diberi sanksi, ya disanksi dong,” tandasnya.


