
BONTANG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan resmi menunjuk Joni Alla Padang untuk mengisi jabatan unsur pimpinan DPRD Bontang. Keputusan tersebut sekaligus memberikan kepastian setelah posisi itu kosong selama hampir empat bulan.
Ketua DPC PDI Perjuangan Bontang membenarkan bahwa surat keputusan (SK) dari DPP telah diterima.
“Betul, SK dari DPP sudah kami terima pada Rabu, 22 Juli lalu,” ucapnya.
Usai menerima SK tersebut, DPC PDI Perjuangan Bontang langsung meneruskannya ke Sekretariat DPRD Bontang untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Tahapan berikutnya adalah menunggu terbitnya SK Gubernur Kalimantan Timur sebagai dasar pelaksanaan rapat paripurna DPRD Bontang dalam rangka pengesahan unsur pimpinan.
Secara regulasi, mekanisme pergantian unsur pimpinan DPRD kabupaten/kota mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pergantian pimpinan yang berasal dari partai politik dilakukan melalui usulan partai kepada Sekretariat DPRD.
Selanjutnya, keputusan DPRD mengenai pergantian pimpinan disampaikan kepada gubernur melalui wali kota paling lambat tujuh hari sejak keputusan DPRD ditetapkan.
Setelah menerima dokumen dari pemerintah daerah, Gubernur Kalimantan Timur memiliki waktu paling lama 14 hari untuk meresmikan pemberhentian dan pengangkatan unsur pimpinan DPRD pengganti. Setelah keputusan gubernur diterbitkan, Joni Alla Padang dapat dijadwalkan mengikuti rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Bontang.
Sebagai informasi, Joni Alla Padang merupakan peraih suara terbanyak di Daerah Pemilihan (Dapil) Bontang Barat pada Pemilu Legislatif 2024 dengan perolehan 3.229 suara. Capaian tersebut menjadi rekor perolehan suara tertinggi di dapil tersebut.
Setelah terpilih sebagai anggota DPRD Bontang, Joni Alla Padang dipercaya menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Bontang dan dilantik pada 8 Desember 2025. Di DPRD Bontang, ia juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi C.