KALTIMNUSANTARA.COM- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) Ismail ungkapkan pentingnya bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu.
Hal ini diungkapkannya pada saat melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di RT 5 Kampung Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau pada Jumat, 19 Mei 2023.
Dalam Penyebarluasan Perda kali ini Politisi Nasdem tersebut menyampaikan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Menurut Ismail Perda Bantuan Hukum merupakan bentuk nyata kehadiran negara untuk memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
“Apalagi disituasi sekarang akses hukum sangat susah karena biaya yang mahal,” ucapnya.
Kedepan dia berharap warga mampu memaksimalkan Perda bantuan hukum secara maksimal ketika ada persoalan.
Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan Bontang, Kutim dan Berau ini berharap agar Perda ini disebarluaskan secara terus menerus sebab menurutnya masyarakat belum terlalu tahu tentang Perda ini.
“Bagaimana caranya mendapatkan bantuan ini, apa persyaratannya, bagaimana mekanismenya” ucap Anggota Komisi II ini.
Jadi upaya Pemerintah daerah DPRD dengan membuat regulasi Perda bantuan hukum ini akan menjawab soalan kesulitan masyarakat miskin untuk dapat mengakses bantuan hukum.
Sementara itu narasumber dalam kegiatan kali ini berasal dari Biro Hukum Pemerintah Kabupaten Berau Achmad Syahid menyampaikan tentang tujuan Perda bantuan hukum dan isi perda juga sama yang ada di Berau.
“Bahkan di Berau perdanya lebih jelas judulnya Perda bantuan hukum untuk keluarga miskin/kurang Mampu,” ucapnya.
Narasumber lainnya yang juga dari Biro Hukum Pemkab Berau Yudhi saputra Akbar, mengungkapkan hal-hal teknis sebagai persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum.
“Diberau sudah ada Lembaga Bantuan Hukum yang terakreditasi,” ungkapnya.
Kegiatan penyebarluasan perda tersebut dimoderatori oleh Ketua RT 5 Rahman, dan diikuti secara antusias oleh masyarakat yang hadir diantaranya ada beberapa ketua RT, termasuk kelompok organisasi pemuda terkhusus Laskar Merah Putih Berau.


