Gerai Kopi Baru di Bontang Diperiksa, DPM-PTSP Minta Lengkapi Dokumen

BONTANG – Tim gabungan Pemerintah Kota Bontang masih menelusuri sejumlah dokumen perizinan milik sebuah gerai kopi yang beroperasi di Jalan Jenderal Achmad Yani, Kelurahan Api-Api. Beberapa dokumen, termasuk izin reklame dan kesesuaian izin usaha, masih memerlukan verifikasi sebelum dipastikan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Untuk keperluan tersebut, pemerintah memberikan waktu satu hari kepada manajemen usaha untuk menyerahkan dokumen yang dibutuhkan. Berkas tersebut nantinya akan diverifikasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari proses penelusuran administrasi yang dilakukan pemerintah terhadap usaha yang baru beroperasi.

“Kami ingin memastikan seluruh dokumen yang diperlukan sudah terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prinsipnya investasi tetap kami dukung, tetapi aspek perizinan juga harus dipenuhi,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pengecekan awal, izin reklame untuk usaha tersebut belum tercatat dalam data DPMPTSP Bontang. Selain itu, pemerintah juga akan memeriksa kesesuaian Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan aktivitas usaha yang dijalankan di lokasi saat ini.

Menurut Idrus, meski pelaku usaha telah memiliki NIB dan sebelumnya beroperasi di lokasi lain di Bontang, kesesuaian KBLI tetap perlu dipastikan agar tidak terjadi perbedaan antara izin yang dimiliki dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

“Kami akan melihat kembali apakah KBLI yang terdaftar sudah sesuai dengan usaha yang saat ini beroperasi di lokasi tersebut,” katanya.

Selain izin usaha, terdapat tiga dokumen dasar yang juga menjadi fokus verifikasi, yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah juga akan menelusuri status Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) yang disebut telah diperoleh sejak 2022.

Ia menjelaskan, dokumen tersebut perlu dikaji ulang karena saat ini terdapat pembaruan regulasi tata ruang yang menjadi acuan terbaru dalam proses perizinan. Untuk itu, DPMPTSP akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Kami perlu melakukan konfirmasi dan koordinasi dengan dinas teknis terkait untuk memastikan seluruh dokumen masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini,” ujarnya.

Sementara terkait aspek bangunan, pemerintah juga akan berkomunikasi dengan pemilik gedung karena status bangunan yang digunakan oleh gerai kopi tersebut merupakan bangunan sewa.

“Hasil verifikasi lintas OPD nantinya akan menjadi dasar pemerintah dalam memastikan kelengkapan legalitas usahanya,” tukasnya.

Berita Terkait

Most Popular