Home Advedtorial Hotel Atlet GOR Kadrie Oening Siap Difungsikan Ulang, Pemprov Kaltim Incar Pemasukan...

Hotel Atlet GOR Kadrie Oening Siap Difungsikan Ulang, Pemprov Kaltim Incar Pemasukan Daerah

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengambil langkah tegas dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, salah satunya dengan menghidupkan kembali Hotel Atlet yang terletak di kawasan GOR Kadrie Oening, Samarinda.

Setelah bertahun-tahun tidak dimanfaatkan secara maksimal, fasilitas ini kini tengah disiapkan untuk kembali beroperasi dan memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Agus Hari Kesuma, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, menjelaskan bahwa hotel yang telah lama vakum tersebut akan dikelola oleh Perusahaan Daerah (Perusda), sesuai hasil pembahasan dalam forum Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Kaltim.

“Telah diputuskan bahwa Perusda akan menjadi operator utama. Namun tentu saja seluruh prosedur teknis maupun administratif harus mengikuti aturan yang berlaku. Kita tidak ingin langkah ini justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya, Senin (19/5/2025).

Hotel berlantai delapan dengan jumlah kamar mencapai 273 unit ini tercatat tidak difungsikan secara maksimal selama lebih dari satu dekade. Baru pada 2024, revitalisasi dilakukan sebagai bagian dari strategi kebangkitan aset yang selama ini hanya menjadi bangunan tanpa nilai guna.

“Gedung ini terlalu potensial untuk dibiarkan kosong. Kita ingin memastikan bahwa keberadaannya benar-benar memberikan nilai tambah, bukan sekadar jadi simbol yang tak produktif,” imbuhnya.

Langkah reaktivasi ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemprov Kaltim dalam menjaga dan memaksimalkan nilai aset publik, serta menjadikannya sebagai instrumen penunjang ekonomi daerah.

Senada dengan itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, menekankan pentingnya landasan hukum yang kuat dalam pengoperasian kembali hotel ini. Ia menambahkan bahwa tim lintas instansi akan terlibat untuk memastikan tahapan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Meski secara fisik bangunan dinilai layak pakai, tetapi segala aspek administrasi dan legalitasnya harus dipastikan matang. Ini penting agar pengelolaan berjalan transparan dan akuntabel,” tegas Muzakkir.

Langkah ini diharapkan tidak hanya mengurangi beban pembiayaan aset mangkrak, tapi juga membuka potensi baru bagi peningkatan PAD dan memperkuat ekosistem layanan publik berbasis ekonomi lokal. (Adv)

Exit mobile version