KALTIMNUSANTARA.COM, –Kejelasan perihal tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi guru ASN di Samarinda akhirnya semakin terang.
Polemik tersebut dipaparkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda melalui konferensi pers di Anjungan Karamumus Balai Kota Samarinda pada Senin, 17 Oktober 2022.
Asli bercerita, Pemkot Samarinda bersama perwakilan guru sebelumnya telah melakukan konsultasi ke dua kementerian sekaligus di Jakarta pada 11-12 Oktober 2022 lalu.
Dua kementerian tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemeristekdikti) RI. Pemkot Samarinda bersama perwakilan para guru menilik lagi kepastian pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi guru ASN di daerah.
Konsultasi itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti aksi massa oleh ribuan guru yang sebelumnya telah diterima Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Beberapa orang ikut berangkat, termasuk Kadisdikbud Samarinda, Asli Nuryadin, Asisten I Pemkot Samarinda selaku Ketua Tim Penyelesaian Permasalahan TPP Guru, Ridwan Tasa, perwakilan PGRI Samarinda, serta tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda, Safaruddin.
Asli menyebut, untuk persoalan kriteria TPP, Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta tambahan penghasilan (Tamsil) ini, dijelaskan mengikuti aturan yang sudah ada. Yakni Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 – 4700 Tahun 2022.
“Singkatnya, daerah masih diperbolehkan memberikan TPP, asalkan tidak beririsan atau tidak sama dengan kriteria TPG dan tamsil,” ujarnya memaparkan.
Asli sampaikan lebih lanjut, dari konsultasi ke dua kementerian itu, ada kesan bahwa dalam proses pemberian TPP, dikembalikan lagi kepada pemerintah daerah.
“Dikembalikan kepada pemerintah daerah. Tentu dengan melihat kemampuan anggaran daerah lagi. Selain itu, TPP tak bisa diberikan kalau indikatornya sama,” jelasnya.
Ketua TWAP Samarinda Safaruddin mengungkapkan, bahwa tak mudah menyusun kriteria TPP yang tidak beririsan dengan TPG dan Tamsil.
“Disampaikan bahwa tak mudah menyusun kriteria TPP yang tidak beririsan dengan kriteria Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tambahan penghasilan (tamsil),” ujar Ketua TWAP Samarinda, Safaruddin. (ADV)