![]()
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menegaskan pentingnya pemberitaan yang berimbang terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek Rice Processing Unit (RPU) senilai Rp24,9 miliar yang saat ini tengah diselidiki oleh Polda Kalimantan Timur. Pemerintah daerah menilai, klarifikasi dan konteks pemanggilan sejumlah pejabat perlu disampaikan secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, Ade Achmad Yulkafilah, menjelaskan pemanggilan dirinya dan Sekretaris Daerah Rizali Hadi oleh penyidik dilakukan semata dalam kapasitas sebagai saksi, bukan tersangka.
“Hanya Pak Sekda dan saya yang disebut dalam berita, padahal yang dipanggil bukan hanya kami berdua. Semua anggota TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) juga dipanggil, termasuk Bappeda, Bapenda, hingga Bagian Hukum. Tapi pemberitaan seolah-olah hanya kami yang bermasalah,” ujar Ade dalam konferensi pers di Kantor Bapenda Kutim, beberapa waktu lalu.
Ade menegaskan bahwa TAPD hanya berperan dalam perencanaan dan pembahasan anggaran, bukan pelaksana teknis kegiatan. “Coba tanya ke pihak pelaksana kenapa ini bermasalah. Kami di TAPD tidak tahu detail soal proyek RPU itu. Kami hanya tahu programnya terkait kemandirian pangan. Detail teknis adalah kewenangan SKPD pelaksana,” jelasnya.
Ia menambahkan, kehadiran pejabat Pemkab dalam proses pemeriksaan justru menunjukkan sikap kooperatif terhadap penyidik. “Kalau dipanggil ya wajib datang. Kalau tidak datang justru salah. Jadi jangan sampai masyarakat salah paham,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setkab Kutim Januar Bayu Irawan menegaskan bahwa pemerintah daerah menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan. “Ketika dipanggil, tentu harus hadir. Jika sampai tiga kali tidak hadir, bisa ada tindakan paksa. Sebagai pemerintah, kami mendukung penuh proses penyidikan. Setiap ada surat dari aparat penegak hukum, kami selalu tindak lanjuti,” tegasnya.
Januar juga menambahkan tidak hanya TAPD yang dipanggil, tetapi juga Badan Anggaran DPRD Kutim serta sejumlah perangkat daerah lain. “Posisi kami hanya sebagai saksi. Ini perlu diklarifikasi supaya masyarakat tidak salah menilai. Inti masalahnya ada pada kontrak pelaksanaan yang diduga tidak sesuai,” ujarnya.
Kasus proyek RPU kini masih dalam tahap penyidikan di Polda Kaltim. Berdasarkan data awal, ditemukan perbedaan signifikan antara nilai pagu dan realisasi anggaran. Dari pagu Rp31,2 miliar, nilai proyek meningkat menjadi Rp41,1 miliar dengan alokasi Rp24,9 miliar untuk pembangunan fasilitas RPU.
Pemkab Kutim berharap seluruh pihak, terutama media massa, dapat menyajikan pemberitaan secara proporsional dan berimbang agar tidak menimbulkan stigma negatif terhadap individu atau lembaga yang masih berstatus saksi. “Kami dipanggil sebagai saksi, bukan tersangka. Kami berharap media bisa membantu menjaga kepercayaan publik dengan informasi yang adil dan faktual,” pungkas Ade.
Proyek RPU sendiri merupakan bagian dari program strategis Pemkab Kutim dalam mewujudkan kemandirian pangan daerah. Pemerintah berharap proses hukum yang tengah berjalan dapat membawa kejelasan, transparansi, dan pada akhirnya memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah. (ADV/ProkopimKutim/KN)


