Jalur Domisili SPMB Disorot, DPRD Samarinda Wanti-wanti Celah Manipulasi

SAMARINDA – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kota Samarinda kembali menuai sorotan. DPRD Kota Samarinda menilai mekanisme jalur domisili masih menyisakan celah yang berpotensi dimanfaatkan melalui perpindahan Kartu Keluarga (KK), sehingga berisiko mengurangi kesempatan calon peserta didik yang benar-benar berdomisili di sekitar sekolah negeri.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Pasie, mengatakan ketentuan kepemilikan KK minimal satu tahun sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis Kementerian Pendidikan memang bertujuan mencegah perpindahan domisili secara instan. Namun, menurutnya, aturan tersebut belum sepenuhnya mampu menutup peluang terjadinya rekayasa administrasi.

“Aturannya memang mensyaratkan KK minimal satu tahun. Tetapi bukan berarti peluang penyiasatan itu hilang. Bisa saja perpindahan domisili sudah dipersiapkan jauh sebelumnya, sehingga ini tetap perlu menjadi perhatian pemerintah daerah,” ujarnya, Jumat (10/7/2026).

Novan menilai persoalan tersebut tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Menurutnya, diperlukan keterlibatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memperketat pengawasan terhadap mutasi administrasi kependudukan, khususnya yang berkaitan dengan perpindahan KK menjelang pelaksanaan SPMB.

“Perpindahan KK harus benar-benar didasarkan pada alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalau pengawasannya longgar, potensi penyalahgunaan akan selalu ada setiap tahun,” katanya.

Ia mencontohkan kondisi di sekitar SMP Negeri 45 dan SMP Negeri 50 Samarinda. Berdasarkan aspirasi yang diterima DPRD, masih terdapat anak yang tinggal di sekitar sekolah namun tidak lolos jalur domisili, sementara peserta didik dari kawasan lain justru memperoleh kursi di sekolah tersebut.

Menurut Novan, fenomena itu menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan jalur domisili agar benar-benar mengakomodasi siswa yang tinggal paling dekat dengan sekolah tujuan.

Meski demikian, ia menegaskan DPRD belum menemukan bukti adanya manipulasi administrasi kependudukan dalam pelaksanaan SPMB tahun ini. Namun, potensi tersebut harus diantisipasi melalui pengawasan dan evaluasi lintas perangkat daerah.

“Sampai sekarang kami belum memiliki data yang menunjukkan adanya pelanggaran. Tetapi potensi itu tetap harus dipetakan dan diawasi agar tidak berkembang menjadi praktik yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Komisi IV DPRD Kota Samarinda juga meminta Disdikbud terus mengevaluasi wilayah-wilayah yang setiap tahun mengalami persaingan tinggi dalam penerimaan siswa baru. Dengan perbaikan sistem dan pengawasan administrasi kependudukan, DPRD berharap pelaksanaan SPMB mendatang dapat berlangsung lebih adil serta memberikan kesempatan yang sama bagi siswa yang benar-benar berdomisili di sekitar sekolah. (Adv)

Berita Terkait

Most Popular