
SAMARINDA – Pembenahan drainase di kawasan Antasari, Jalan Pangeran Hidayatullah, hingga Gang Indra harus disertai kepastian titik pembuangan akhir. Tanpa jalur yang terhubung, pembangunan saluran dikhawatirkan hanya memindahkan genangan ke kawasan lain.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, meminta pemerintah menyusun cetak biru drainase kota yang menggambarkan hubungan saluran lingkungan dengan Sungai Karang Mumus dan Sungai Mahakam.
Cetak biru tersebut dibutuhkan agar setiap proyek mengacu pada sistem yang sama. Arah aliran, kapasitas saluran, elevasi, dan titik pertemuan drainase harus dipetakan sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan.
“Integrasi drainase harus konkret agar aliran air menuju sungai utama jelas arahnya,” ujar Deni, Senin (19/10/2026).
Menurut dia, pembangunan saluran secara parsial sulit memberikan hasil optimal. Drainase yang telah diperbesar tetap tidak mampu mengalirkan air secara efektif apabila tersambung dengan saluran yang lebih sempit atau tidak memiliki muara yang memadai.
Persoalan serupa dapat terjadi ketika pembenahan hanya dilakukan pada satu ruas. Air mungkin lebih cepat keluar dari kawasan tersebut, tetapi kemudian tertahan dan menimbulkan genangan baru di lokasi berikutnya.
Karena itu, kawasan Antasari, Jalan Pangeran Hidayatullah, dan Gang Indra perlu dilihat sebagai bagian dari satu jaringan. Pemerintah harus mengetahui ke mana air dari masing-masing wilayah dialirkan hingga mencapai sungai utama.
Deni juga menilai drainase tidak dapat menjadi satu-satunya tumpuan pengendalian banjir. Kolam retensi, polder, dan pompa harus dihubungkan dalam sistem yang sama.
Kolam retensi diperlukan untuk menahan limpasan sementara ketika curah hujan tinggi. Sementara itu, polder dan pompa membantu mengeluarkan air dari kawasan yang tidak memungkinkan mengandalkan aliran gravitasi secara penuh.
Seluruh infrastruktur tersebut harus memiliki pola operasi yang jelas. Tanpa pengelolaan terpadu, keberadaan fasilitas pengendali banjir belum tentu mampu mengurangi genangan secara signifikan.
Deni mengakui penanganan banjir di Samarinda mengalami perkembangan dibandingkan sekitar satu dekade lalu. Sebelumnya, air dapat bertahan dan merendam permukiman selama beberapa hari setelah hujan deras.
Sejumlah perbaikan membuat durasi genangan di beberapa lokasi berkurang. Namun, hasil itu masih perlu ditingkatkan karena sejumlah titik tetap rawan ketika hujan turun dengan intensitas tinggi.
“Minimal kita lakukan upaya pengurangan dampak dan durasi genangan banjir di Samarinda,” tegasnya.
Kesiapan pemerintah semakin dibutuhkan karena perubahan cuaca dapat terjadi secara ekstrem. Kemarau panjang dapat berganti dengan curah hujan tinggi dalam waktu yang relatif singkat.
Menurut Deni, pengendalian banjir perlu ditempatkan dalam kerangka pengelolaan air yang lebih luas. Infrastruktur penampungan dapat dimanfaatkan untuk mengendalikan limpasan pada musim hujan sekaligus mendukung ketersediaan air ketika kemarau.
Persoalan kewenangan juga tidak boleh menghambat penanganan. Sebagian jalan dan titik genangan berada dalam tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sedangkan saluran lain dikelola Pemkot Samarinda.
Pembagian tersebut membuat koordinasi harus dilakukan sejak tahap perencanaan. Program pembangunan jalan, perbaikan drainase, normalisasi saluran, dan pengoperasian pompa perlu diselaraskan agar tidak berjalan sendiri-sendiri.
Komisi III meminta Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim menggunakan rujukan teknis yang sama. Dengan demikian, aliran air tidak terputus hanya karena melewati ruas dengan kewenangan berbeda.
DPRD berharap blueprint drainase menjadi dasar evaluasi setiap pembangunan. Pemerintah dapat menentukan proyek prioritas berdasarkan titik sumbatan, kapasitas saluran, serta pengaruhnya terhadap kawasan di bagian hilir.
Integrasi tersebut diharapkan tidak hanya mengurangi luas genangan, tetapi juga mempercepat waktu surut dan mencegah lahirnya titik banjir baru menjelang musim hujan. (Adv)