
Kutai Timur, Kaltimnusantara.com — Legislator Kutai Timur, Prayunita, menyoroti meningkatnya kasus pelecehan yang terjadi di lingkungan pendidikan. Ia mendesak pemerintah daerah untuk mengambil langkah nyata dalam melindungi perempuan dan anak, sekaligus memperkuat edukasi publik agar korban berani melapor dan mendapat perlindungan hukum yang layak.
Menurut Prayunita, salah satu penyebab tingginya kasus pelecehan adalah minimnya pemahaman kalangan pelajar dan mahasiswa terkait mekanisme perlindungan dan pelaporan tindak kekerasan. “Nanti kami panggil dinas terkait. Sosialisasi yang ada ini kan kurang, dari pemerintah itu sangat kurang,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan perempuan dan anak yang dibentuk sejak periode sebelumnya. Namun, implementasi dan sosialisasinya belum maksimal, sehingga banyak korban belum mengetahui hak-hak mereka maupun jalur pengaduan yang tersedia.
Prayunita berharap dengan adanya perhatian serius dari pemerintah dan DPRD Kutim, kasus pelecehan dapat ditekan dan masyarakat, terutama generasi muda, lebih memahami perlindungan hukum yang mereka miliki. “Kesadaran masyarakat harus ditingkatkan agar setiap tindak kekerasan dan pelecehan dapat dicegah,” tambahnya.
Legislator muda ini menekankan, perlindungan perempuan dan anak bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga menjadi kewajiban kolektif seluruh lapisan masyarakat di Kutai Timur.
Ia menjelaskan, meskipun pemerintah telah memiliki Perda tentang perlindungan perempuan dan anak, implementasi di lapangan masih terbatas. Sosialisasi yang efektif di sekolah-sekolah, desa-desa, dan perguruan tinggi dinilai sangat penting agar masyarakat memahami hak-hak mereka dan cara melaporkan tindak kekerasan.
Prayunita menekankan bahwa kegiatan sosialisasi harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya di pusat kota, tetapi juga di wilayah pedalaman. Dengan langkah ini, diharapkan kesadaran kolektif masyarakat meningkat sehingga tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditekan.
“Kami ingin setiap sekolah atau desa mengetahui dan memahami mekanisme perlindungan yang sudah diatur dalam Perda, sehingga anak-anak dan perempuan di Kutai Timur dapat merasa aman,” pungkasnya. (Adv)