Home Advedtorial Ketua DPRD Sementara Andi Faiz Ingatkan Pemkot Agar Awasi Pohon Mangrove, Jangan...

Ketua DPRD Sementara Andi Faiz Ingatkan Pemkot Agar Awasi Pohon Mangrove, Jangan Sampai Ada Pembabatan

KALTIMNUSANTARA.COM- pemerintah Kota Bontang diminta untuk mengambil peran pengawasan terhadap keberadaan pohon mangrove.

Karena kalau ditebang sangat merugikan. Apa yang terjadi di Kelurahan Bontang Kuala dengan penebangan pohon mangrove di Bontang sangat disayangkan. Sebab kegunaan mangrove bisa menjadi penghalang banjir rob terjadi.

Untuk itu Ketua DPRD Bontang sementara Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan, Pemerintah mempunyai peran penting dalam mengawasi dan memberikan edukasi ke warga.

Jangan sampai aktivitaa itu justru dibiarkan. Kemudian berdampak buruk bagi lingkungan. Fungsi mangrove diketahui sangat vital. Apalagi keberadaanya yang berada di pinggir atau garis pantai.

Selain mencegah banjir rob mangrove juga bisa dipakai pencegahan abrasi. Kemudian menghalau ombak tinggindaei lautan.

“Kita memang ketahui pembabatan mangrove terjadi. Makanya Pemkot diminta agar bisa memberikan pengawasan,” ucap Andi Faiz.

Lebih lanjut Andi Faiz mengingatkan menebang pohon mangrove sembarangan bisa dikenakan pidana. Karena secara aturan itu jelas.

Perlu diketahui, penebangan pohon Mangrove sendiri tentunya hal yang dilarang karena sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 ayat (7) yang mengatur sanksi pelaku penebangan hutan mangrove, dan Pasal 41 mengatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

“pada unsur pidana. Kemudian juga ganti rugi. Jadi hati-hati,” tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah Lurah Bontang Kuala Sanusi selalu mengingatkan warga agar tidak menebang mangrove sembarangan atau membabi buta.

karena diketahui fungsi mangrove sangatlah diperlukan untuk menjaga keseimbangan ekosistem di pesisir

“Kita sudah beri peringatan. Semoga nanti tidak ada lagi,” ucap Sanusi.

Exit mobile version