
BONTANG– Ketua Komisi C DPRD Bontang Alfin Rausan Fikry merespon cepat adanya 2 perusahaan bahan peledak di Kota Taman yang mendapat Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) dari Kementerian Lingkungan Hidup.
2 perusahaan yang mendapatkan Propernas merah ialah PT Kaltim Nitrate Indonesia dan Joint Operation Dahana PT Black Bear Resources (BBRI).
Kepada awak media, kewenangan penilaian memang berada pada Kementerian. Kendati demikian aktivitas eksplorasi mereka berada di Bontang. Pastinya penilaian ini akan berpengaruh pada stigma masyarakat.
Komisi C akan memanggil dan turun ke lapangan kepada 2 perusahaan tersebut. Terlebih aktivitas perusahaan mereka tinggi akan resiko bencana karena memproduksi bahan peledak.
“Segera kami tindaklanjuti. Ini soal pengelolaan lingkungan. Harusnya perusahaan yang punya resiko bisa tertib dan tidak mendapatkan predikat buruk dalam mengelola lingkungan,” ucap Alfin.
Lebih lanjut, Komisi C meminta evaluasi pengelolaan laporan lingkungan bisa dijalankan oleh perusahaan. Karena Bontang telah memberikan karpet merah untuk investasi.
Minimal bisa memberikan kepastian ke warga jikalau pengelolaan management resiko lingkungan dipatuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami tidak alergi investasi. Tapi yah mereka harus tertib,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Lingkungan Hidup RI merilis daftar perusahaan dengan raport merah yang beroperasi di Bontang tahun ini. Adapun kedua perusahaan tersebut yakni PT Kaltim Nitrate Indonesia (KNI) dan PT Black Bear Resources (BBRI).
Di dalam laman Kementerian, Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024–2025 pada 24 April 2026 dan terpublikasikan melalui laman resmi kementerian sejak 4 Mei 2026 lalu.
Penghargaan itu diberikan kepada perusahaan yang dinilai belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025.
Mengkonfirmasi hal itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Heru Triatmojo mengatakan, alasan kedua perusahaan ini mendapatkan proper merah karena terlambat meng-input Peraturan Teknis (Pertek) Pengelolaan limbah B3.
“Jadi mereka terlambat menginput atau submit melalui sistem online. Kedua perusahaan ini punya Perteknya. Tapi karena di akhir batas input jadi terlambat,” ucap Heru.