
KALTIMNUSANTARA.COM- Jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) rumah dinas ASN di Jalan Awang Long pun di inspeksi mendadak oleh Komisi II DPRD Bontang, pada Senin (12/6/2023).
Total ada 16 rumah yang saat ini dihuni para keluarga mantan pejabat di lingkungan Kota Bontang. Sebelumnya, diketahui rumah tersebut telah ditempati sejak pemerintahan Kutai Kartanegara.
Namun pada tahun 1999, terjadi transisi Bontang menjadi kota administratif.Status aset tersebut pun dilimpahkan ke Pemkot Bontang. Pada tahun 2005, para pegawai yang telah pensiun itu mengusulkan untuk melimpahkan ke hak kepemilikan pribadi dengan cara dibeli.
Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam mengatakan, usulan tersebut tak kunjung mendapat respon, para pensiunan ASN ini kembali melayangkan surat usulan susulan.
Kemudian di tahun 2014, para mantan ASN itu kembali melayangkan surat protes atas dua surat usulan yang sebelumnya belum mendapat respon.Namun bukanya mendapat respon, 2 tahun setelahnya Pemkot Bontang justru menyurati para mantan ASN itu agar mengosongkan rumah dinas pegawai tersebut.
“Sempat jadi temuan BPK. Makanya kita datang untuk mengetahui statusnya,” kata Rustam.
Meski begitu, Komisi II DPRD meminta bagian aset dan Inspektorat untuk mencarikan solusi terhadap penggunaan 16 rumah yang hingga kini masih menggantung.
“Komisi II memperjuangkan untuk mencari solusi, tapi memang selama ini mentok di aset,” kata Rustam.
Saat dikonfirmasi, Kasubdit Penggunaan dan Pemanfaatan BMD, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bontang, Isna menuturkan, berdasarkan UU 47 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten / kota secara otomatis aset berpindah, hanya saja belum ditentukan rumah tersebut masuk dalam golongan berapa.
“Sesuai UU 47 itu, secara otomatis juga (aset) berpindah. Sudah tercatat, hanya saja seharusnya dulu pemerintah kota Bontang menetapkan masuk dalam golongan 3,” jelasnya.
Ditambahkan Asisten II Pemkot Bontang Lukman, pihak Pemerintah Kota Bontang akan berupaya mencari solusi terbaik, namun tetap mengikuti aturan yang berlaku.
“Tentu dalam mengambil kebijakan harus sesuai aturan, teman – teman aset juga sudah sampai ke Mendagri. Intinya kita cari solusi terbaik untuk semua pihak”, kata Lukman. (Akbar/ADV/DPRD)