Komisi II DPRD Kukar Bahas Aturan Aktivitas Pandu Tunda di Muara Muntai

KALTIMNUSANTARA.COM– Aktivitas alur sungai atau pandu tunda di Kecamatan Muara Muntai belum dikelola secara maksimal. DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) telah memanggil sejumlah pihak untuk membahas aturan tersebut agar dapat dikelola Perusahaan Daerah.

Ketua Komisi II DPRD Kukar, Sopan Sopian menerangkan, aktivitas pandu tunda di Desa Muara Muntai Ilir belum dikelola oleh Perusda Tunggang Parangan. Selama ini dikelola mandiri secara swakelola oleh masyarakat setempat.

Sejauh ini, Tunggang Parangan baru mengelola aktivitas alur sungai di Jembatan Kartanegara Tenggarong dan Jembatan Martadipura Kecamatan Kota Bangun. Oleh karenanya, pandu tunda perlu dikelola perusda untuk menghasilkan pendapatan daerah.

“Ketika tidak dikelola dengan baik, akan berdampak kepada masyarakat itu sendiri,” kata Sopan Sopian, Kamis (24/8/2023)

Politisi Gerindra menyebutkan, lokasi perairan Muara Muntai memiliki patahan sungai yang sangat membahayakan bagi aktivitas nelayan setempat. Belum lagi bantaran perairan yang banyak ditempati oleh masyarakat.

Dirinya memastikan akan menggelar rapat dengar pendapat kembali untuk membahas pemantapan aturan aktivitas pandu tunda di Muara Muntai. Sejumlah pihak yang sebelumnya tidak hadir akan dipanggil.

“Artinya bisa sama-sama manfaat bagi masyarakat dan pemkab, ada rasa aman, nyaman dan tertib,” tandasnya. (ADV/DPRD Kukar)

Berita Terkait

Most Popular