
KALTIMNUSANTARA.COM-– Kop surat dari Koperasi Satria Biru yang menggunakan logo dari pemerintah, mendapat sorotan dari legislator Bontang.
Koperasi ini didirikan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang.
Anggota Komisi II DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang mengatakan, surat Koperasi Satria Biru menggunakan logo pemerintahan dan Disdamkartan dengan Surat Edaran (SE) Nomor: 500.3.2.3/626/DPKP tentang Iuran Wajib untuk Menjadi Anggota Koperasi Satria Biru Bontang.
Hal ini menjadi persoalan utama. Menurutnya, penggunaan kop surat dikhawatirkan dapat menuai masalah. Apalagi tujuan didirikan untuk membantu para pegawai melakukan pinjaman tunai.
Semisal, diduga ada personil yang tak sanggup membayar pinjaman. Kemudian menjadi persoalan yang dapat melebar ke dalam urusan lain.
“Solusinya kop surat koperasi itu diganti. Jangan gunakan lambang pemerintah, agar tak menuai masalah,” kata BW sapaan akrabnya, Senin (5/6/2023).
Ia mengatakan, apabila ingin mendirikan koperasi sebaiknya tak mengatasnamakan instansi. Walaupun untuk giat di internal.
Sebaiknya, Disdamkartan Bontang dapat bekerjasama dengan koperasi simpan pinjam yang resmi untuk wilayah Bontang. “Kan Koperasi harus berbadan hukum,” sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati mengaku penggunaan kop surat tidak menjadi soal. Karena itu bersifat himbauan.
Apalagi anggota koperasi itu menyetorkan iuran dengan menggunakan gaji dari Pemkot Bontang. Secara regulasi juga tidak ada yang dilanggar alias sah-sah saja.
“Saya kira tidak papa itu cuman persoalan teknis saja,” kata Aji. (Akbar/ADV/DPRD)