Masalah Anjal dan Gepeng di Kaltim Tak Kunjung Tuntas, Dinsos Dorong Penanganan Terpadu dan Edukasi Publik

Samarinda – Kehadiran anak jalanan (anjal) serta gelandangan dan pengemis (gepeng) di Kalimantan Timur, khususnya di kota-kota besar seperti Samarinda dan Balikpapan, masih menjadi persoalan sosial yang belum terselesaikan secara tuntas.

Meski berbagai regulasi telah diterapkan, efektivitas implementasinya di lapangan dinilai masih lemah.

Pemandangan anjal dan gepeng yang beraktivitas di trotoar, simpang jalan, lampu merah, bahkan sekitar pusat perbelanjaan, masih menjadi bagian dari rutinitas harian yang sulit dihindari.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan potensi eksploitasi dan penyalahgunaan bantuan yang mereka terima dari masyarakat.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Timur, Andi Muhammad Ishak, menyatakan bahwa fenomena ini bukan sekadar masalah pelanggaran ketertiban umum.

Menurutnya, praktik pemberian uang secara langsung oleh masyarakat justru memperkuat ketergantungan dan memperpanjang siklus keberadaan mereka di jalanan.

“Kendala utama yang kami hadapi adalah lemahnya penegakan aturan. Di sisi lain, masih banyak masyarakat yang memberikan uang langsung, dan ini justru memperkuat pola ketergantungan tersebut,”ujarnya pada Senin (14/7/2025).

Penertiban rutin oleh Satpol PP, kata Andi, memang terus dilakukan.

Namun tanpa dibarengi dengan pembinaan lanjutan dan program rehabilitasi yang berkelanjutan, upaya tersebut tidak akan memberikan dampak jangka panjang.

Salah satu tantangan besar adalah keterbatasan kapasitas panti sosial yang tersedia.

Fasilitas yang ada belum mampu menampung seluruh anjal dan gepeng yang jumlahnya terus bertambah setiap hari.

“Tidak semua dari mereka bisa langsung dibina. Banyak yang kembali ke jalan karena tidak ada pengawasan setelah masa rehabilitasi, ditambah lagi solusi ekonomi yang layak masih belum tersedia,”jelasnya.

Andi menegaskan bahwa penanganan masalah ini tidak bisa hanya dibebankan kepada satu lembaga.

Dibutuhkan kerja sama lintas sektor antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif dari masyarakat melalui peningkatan kesadaran publik.

“Permasalahan ini tidak akan selesai jika hanya diserahkan pada satu instansi. Harus ada kolaborasi dari seluruh pihak agar penanganannya komprehensif,”tegasnya.

Sebagai bentuk upaya nyata, Dinsos Kaltim telah menyediakan fasilitas rehabilitasi dengan sembilan layanan yang mencakup pemenuhan kebutuhan dasar, pelatihan keterampilan, pembinaan spiritual, layanan kesehatan, hingga fasilitasi pemulangan ke daerah asal.

Salah satu panti sosial yang sebelumnya digunakan untuk rehabilitasi perempuan korban kekerasan kini dialihfungsikan untuk menangani gepeng.

Lebih lanjut, Andi menyampaikan bahwa keberhasilan penanganan anjal dan gepeng juga sangat bergantung pada peran masyarakat dalam menghentikan kebiasaan memberikan uang secara langsung.

Hal ini perlu didukung dengan penegakan aturan yang lebih tegas dan edukasi publik yang masif.

“Selama masih ada yang memberi, mereka akan terus kembali ke jalan. Karena itu, penegakan regulasi dan perubahan pola pikir masyarakat harus berjalan seiring,”tutupnya.

(adv/diskominfokaltim).

Berita Terkait

Most Popular