![]()
KALTIMNUSANTARA.COM-Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang, Amir Tosina, menekankan kembali urgensi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada November 2024.
Ia mengingatkan bahwa keterlibatan ASN dalam politik praktis adalah pelanggaran serius yang dapat merusak citra dan kepercayaan masyarakat.
Amir melihat banyak indikasi ASN yang mulai terlibat dalam aktivitas politik praktis. Hal ini, menurutnya, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Jelas melarang ASN menjadi anggota atau pengurus partai politik,” ujarnya, dalam sebuah rapat paripurna pada Senin (12/8/2024) lalu,
Amir pun mengingatkan pentingnya pengawasan oleh Pemkot Bontang untuk memastikan ASN tetap netral. Dan meminta sanksi tegas kepada ASN yang melanggar aturan ini, agar tidak terulang kesalahan yang sama seperti pada Pilkada 2019.
“Jangan sampai kejadian serupa terulang kembali,” timpalnya.
Politisi Partai Gerindra ini pun mengingatkan bahwa netralitas ASN sangat penting untuk menjaga integritas proses demokrasi. Sebab ASN yang terlibat dalam politik praktis tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencoreng citra ASN sebagai pelayan publik yang seharusnya netral.
“Makanya Pemkot Bontang harus lebih aktif dalam memonitor dan menindak ASN yang mencoba melibatkan diri dalam politik praktis,” terangnya.
Selain itu, dalam pandangan Amir, kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilkada dapat tergerus jika ASN tidak menjaga netralitas mereka. Ia mengajak seluruh ASN untuk menghormati aturan yang ada dan menjaga integritas proses Pilkada demi keberhasilan pemilihan yang adil dan jujur.
“Dengan demikian, proses demokrasi di Bontang dapat berlangsung dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar pilihan rakyat,” tandasnya.


