Home Advedtorial Pandi Widiarto Soroti Dominasi Kewenangan Pusat dalam Penanganan Reklamasi Tambang di Kutai...

Pandi Widiarto Soroti Dominasi Kewenangan Pusat dalam Penanganan Reklamasi Tambang di Kutai Timur

Kutai Timur, Kaltimnusantara.com — Urusan reklamasi tambang di Kutai Timur kembali menjadi sorotan setelah Anggota Komisi C DPRD Kutim, Pandi Widiarto, menegaskan bahwa pemerintah daerah masih terkendala kewenangan yang sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Kondisi ini membuat proses pemulihan lingkungan pascatambang berjalan lambat, sementara dampaknya justru paling berat dirasakan masyarakat setempat.

Pandi menjelaskan bahwa DPRD bersama pemerintah daerah sudah berupaya melakukan komunikasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur. Koordinasi itu dilakukan untuk menindaklanjuti berbagai persoalan reklamasi yang tertunda di sejumlah wilayah tambang. Namun hasil pembahasan menunjukkan bahwa ruang gerak provinsi dan kabupaten tetap terbatas karena otoritas penuh penanganan reklamasi berada di pemerintah pusat.

“Kalau terkait reklamasi tambang, tentu berkaitan dengan pusat. Kemarin kami sudah ke SDM Provinsi untuk membahas kemungkinan percepatan, tapi memang kewenangannya tidak berada di kami,” ujar Pandi, politisi dari Fraksi Demokrat itu.

Menurutnya, situasi ini semakin ironis jika melihat fakta di lapangan. Kutai Timur merupakan salah satu daerah penghasil batu bara terbesar di Kalimantan Timur, sehingga bekas lubang tambang dan kerusakan lingkungan kerap muncul di berbagai titik. Banyak area memerlukan pemulihan ekologis secara serius, mulai dari penanaman kembali hingga penataan ulang lahan yang ditinggalkan perusahaan.

“Daerah ini yang menanggung dampak langsung, tapi ruang untuk bertindak sangat terbatas. Itu masalahnya,” lanjut Pandi.

Ia menilai bahwa pemerintah pusat perlu memberi ruang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam mengawasi dan ikut melaksanakan proses reklamasi. Dengan pelibatan daerah, proses pengawasan dapat berjalan lebih efektif, dan pemerintah kabupaten bisa memastikan perusahaan tambang memenuhi seluruh standar dan kewajiban yang ditetapkan.

Pandi menekankan bahwa reklamasi bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan tambang, melainkan komponen penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan. Komisi C, yang membidangi urusan infrastruktur dan lingkungan, menurutnya memiliki perhatian khusus agar kegiatan ekonomi di sektor tambang tidak mengorbankan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Reklamasi itu bagian dari tanggung jawab pembangunan. Kita berbicara masa depan daerah, bukan sekadar menyelesaikan formalitas perusahaan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten akan menjadi kunci dalam mempercepat penyelesaian persoalan reklamasi. Dengan pembagian kewenangan yang lebih proporsional, proses pemulihan lingkungan bisa berjalan lebih efisien dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Pandi optimistis bahwa jika kebijakan pusat memberi ruang yang lebih luas kepada daerah, Kutai Timur dapat menuntaskan berbagai persoalan pascatambang secara lebih terarah, cepat, dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan.(Adv)

Exit mobile version