
KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menapaki jalan panjang menuju daerah inklusif, salah satunya melalui pendekatan baru dalam penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Beranjak dari paradigma lama yang meminggirkan, Pemkab kini mendorong penanganan ODGJ berbasis komunitas, di mana warga, keluarga, dan relawan kesehatan mental dilibatkan aktif dalam proses pemulihan.
“Penanganan ODGJ bukan hanya urusan pemerintah, tapi tanggung jawab kolektif. Ketika masyarakat dilibatkan, hasilnya jauh lebih berdampak,” ujar Plt Kepala Dinas Sosial Kukar, Yuliandris, Rabu (2/4/2025).
Model penanganan berbasis komunitas ini dirancang agar ODGJ tidak hanya mendapatkan layanan medis semata, tetapi juga pendampingan sosial, dukungan emosional, dan akses terhadap aktivitas produktif. Dinsos Kukar bahkan tengah mengembangkan pusat rujukan ODGJ berbasis kelurahan dan desa, agar penanganan lebih dekat dan cepat.
Menurut Yuliandris, kasus pasung dan pengabaian ODGJ seringkali terjadi karena keluarga merasa tidak memiliki pilihan. Maka, pendekatan baru ini bertujuan mematahkan stigma sekaligus membuka jalur kolaboratif antara keluarga, tokoh masyarakat, dan tenaga profesional.
“Kalau masyarakat paham dan punya akses, mereka akan lebih siap mendampingi. Itulah mengapa edukasi jadi komponen utama,” tambahnya.
Dalam waktu dekat, Dinsos Kukar akan meluncurkan pelatihan khusus bagi kader sosial desa, kader posyandu, dan RT/RW untuk mendeteksi dini gejala gangguan mental. Mereka akan dibekali modul sederhana serta akses langsung untuk berkonsultasi dengan pendamping profesional.
Upaya ini juga melibatkan lintas sektor, seperti puskesmas, kepolisian, dan tokoh agama untuk membentuk community support network yang solid. Di sejumlah wilayah, langkah ini sudah menunjukkan hasil positif—ODGJ yang sebelumnya dikucilkan kini mulai bisa berbaur kembali.
“Kami ingin membuktikan bahwa Kukar mampu membangun sistem perlindungan sosial yang tidak hanya adil, tapi juga manusiawi,” kata Yuliandris.
Dengan menjadikan penanganan ODGJ sebagai bagian dari pembangunan sosial inklusif, Kukar mengirimkan pesan kuat: bahwa semua warga, termasuk mereka yang hidup dengan gangguan jiwa, berhak atas ruang, perhatian, dan masa depan yang layak. (*)