KALTIMNUSANTARA.COM, –Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyerahkan langsung santunan kepada keluarga Diaman, mendiang petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda yang mengalami kecelakaan saat bekerja hingga akhirnya meninggal dunia.
Penyerahan bantuan tersebut diserahkan Andi Harun didampingi Kepala BPJS Kesehatan Kota Samarinda Agus Dwi Fitriyanto dan Kepala DLH Samarinda, Nurrahmani, Jumat, 14 Oktober 2022 di Balai Kota.
Selain santunan rumah sakit, keluarga korban juga mendapatkan santunan beasiswa untuk anak-anaknya. Adapun total bantuan yang diserahkan dari hasil sinergi Pemkot Samarinda dengan BPJS Ketenagakerjaan itu sebesar Rp 237 juta lebih, berupa Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“Semoga bisa memberi manfaat yang besar kepada masyarakat, dan saya mengucapkan terima kasih atas komitmen BPJS yang telah bekerja sama dengan pemkot, bersinergi, berkolaborasi, sehingga kita memberikan santunan seperti ini kepada warga Kota Samarinda,” ucap Andi Harun usai menyerahkan bantuan kepada awak media.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim itu memastikan, ke depannya jika kemampuan fiskal Kota Samarinda meningkat, maka program-program berupa perlindungan sosial, kesehatan, dan pekerjaan dapat terus berlanjut setiap tahunnya dan ditingkatkan.
Kepala BPJS Kesehatan Samarinda Agus Dwi Fitriyanto menambahkan, sudah menjadi tanggung jawab pihaknya untuk memberikan santunan kepada pegawai DLH Samarinda yang telah bekerja lebih dari 5 tahun tersebut.
Apalagi, kata dia, Diaman mengalami kecelakaan hingga akhirnya meninggal saat sedang bertugas.
“Kami berkewajiban untuk menyekolahkan putra-putri almarhum sampai kuliah. Ini adalah salah satu bentuk kolaborasi dan kami juga apresiasi terhadap upaya pemerintah,” ujarnya.
Sebagai informasi, saat ini saat ini sudah ada 4.874 pegawai non ASN Pemkot Samarinda yang telah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Di antaranya juga termasuk 1000 relawan pemadam kebakaran, sehingga saat ada pekerja yang mengalami kecelakaan atau meninggal saat bertugas dipastikan akan mendapat santunan.
“Jadi tidak ada lagi potensi kemiskinan yang terjadi menyangkut pekerja, mengalami risiko meninggal dunia, biasa, ataupun kecelakaan kerja,” pungkas Agus. (ADV)