![]()
KALTIMNUSANTARA.COM- Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris mengaku tetap akan bertarung pada perjuangan akuisisi Kampung Sidrap menjadi wilayah administratif Kota Taman.
Kepada awak media. Dirinya juga menyesalkan sikap Pemkot Bontang yang tarik diri dari perjuangan uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Namun demikian Agus Haris mengaku sikap itu tidak mempengaruhi proses yang sedang berjalan. Bahkan dirinya berkomunikasi langsung dengan Kuasa Hukum untuk menyampaikan kondisi terkini di persidangan.
“saya hargai keputusan itu. Tapi ini proses uji materi tetap harus berlanjut. Kita sudah diberi mandat harus diselesaikan,” ucap Agus Haris.
Diketahui surat Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan Menteri Tito Karnavian sangat menekan Pemkot.
Padahal Pemkot Bontang secara aturan memiliki hak melakukan sikap yang dinilai memiliki asumsi yang kuat. Bahkan Pemkot seharusnya tidak perlu takut dan pantang mundur menjaga amanah warga.
” Kemendagri terlalu melakukan intervensi mendalam. Harusnya Pemkot bisa jawab itu suratnya bukan justru memberikan sikap terlalu cepat,” sambungnya.
Wali Kota Bontang Basri Rase menganggap keputusannya mencabut permohonan uji materi di MK sudah bulat. Hal itu berdasarkan perintah Mendagri Tito.
“Itu perintah harus dijalankan,” terang Basri.


