Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberikan klarifikasi atas sejumlah isu fiskal strategis dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Kaltim yang digelar pada Senin (23/6/2026).
Wakil Gubernur Kaltim, H. Seno Aji, menyampaikan langsung jawaban eksekutif atas pandangan Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, serta Fraksi PAN-NasDem terkait pendapatan transfer daerah, khususnya Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dan Dana Karbon.
Dalam paparannya, Wagub Seno mengakui bahwa potensi pendapatan DBH Sawit berasal dari bea keluar dan pungutan ekspor kelapa sawit, minyak sawit mentah (CPO), serta produk turunannya.
Namun, realisasinya sangat dipengaruhi oleh fluktuasi harga referensi CPO, kebijakan fiskal, dan regulasi pemerintah pusat.
“DBH Sawit minimal ditetapkan sebesar 4 persen dari total penerimaan negara. Penggunaannya pun sudah diatur melalui PMK Nomor 91 Tahun 2023, yakni 80 persen untuk pembangunan jalan rusak di sekitar perkebunan sawit, dan 20 persen untuk kegiatan lainnya,”terang Wagub Seno di hadapan anggota dewan.
Terkait pendapatan dari Dana FCPF (Forest Carbon Partnership Facility), Pemprov Kaltim menyampaikan bahwa saat ini masih ada potensi penerimaan sebesar USD 80,1 juta dari program penurunan emisi karbon yang dikelola oleh Pemerintah Indonesia dan Bank Dunia.
“Pemerintah Provinsi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat ini tengah menyelesaikan dokumen yang disyaratkan agar sisa pembayaran dana karbon bisa dicairkan. Targetnya, pencairan dapat dilakukan pada 2025 atau paling lambat 2026,”ujar Wagub Seno.
Ia juga menambahkan bahwa pendampingan teknis, sosialisasi, dan penyaluran manfaat ke masyarakat desa masih berjalan melalui lembaga perantara.
Koordinasi dengan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) terus dilakukan agar seluruh dana tersalurkan secara optimal.
Selain DBH dan Dana Karbon, Pemprov Kaltim juga menyoroti rendahnya realisasi Dana Insentif Fiskal yang hanya mencapai Rp2,65 miliar.
Penyebabnya, menurut Seno Aji, adalah belum diterbitkannya petunjuk teknis pengelolaan dana tersebut saat penyusunan APBD 2024, sehingga program yang dirancang belum memenuhi syarat alokasi.
“Dampaknya, hasil evaluasi menyebabkan dana tidak dapat disalurkan ke tahap selanjutnya,”pungkasnya.
Rapat Paripurna tersebut menjadi ruang evaluasi bersama antara legislatif dan eksekutif dalam memastikan pengelolaan fiskal daerah berjalan transparan, efektif, dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
(adv/diskominfokaltim).


