Home Advedtorial Pemprov Kaltim Longgarkan Aturan Kegiatan di Hotel, Tetap Wajib Efisien dan Tepat...

Pemprov Kaltim Longgarkan Aturan Kegiatan di Hotel, Tetap Wajib Efisien dan Tepat Sasaran

Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kini memberikan kelonggaran kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyelenggarakan kegiatan di hotel.

Meski begitu, kebijakan ini disertai dengan sejumlah ketentuan ketat guna menjamin penggunaan anggaran yang lebih akuntabel dan efisien.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mendorong pemulihan sektor jasa, khususnya industri perhotelan, yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami tekanan akibat kebijakan efisiensi belanja pemerintah.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyatakan bahwa kegiatan OPD yang dilaksanakan di hotel hanya diperbolehkan jika memang bersifat strategis dan memerlukan fasilitas yang tidak tersedia di kantor.

Ia menegaskan, untuk rapat internal dengan jumlah peserta terbatas, sebaiknya tetap dilakukan di lingkungan instansi masing-masing.

“Untuk pertemuan yang skalanya kecil, misalnya kurang dari 25 peserta, idealnya cukup dilakukan di ruang kantor. Tidak perlu menggunakan fasilitas hotel,”ujar Sri Wahyuni.

Ia menambahkan bahwa OPD wajib mengikuti pedoman yang berlaku terkait penggunaan fasilitas hotel untuk kegiatan resmi.

Kebijakan ini juga berlandaskan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang menggarisbawahi pentingnya pengelolaan belanja negara secara hemat dan tepat guna.

“Kegiatan di luar kantor hanya dibenarkan jika benar-benar memerlukan sarana khusus. Di sisi lain, pelaksanaan kegiatan di kantor juga tetap perlu dioptimalkan,”jelasnya.

Inpres tersebut turut menekankan pengurangan belanja yang bersifat operasional maupun non-operasional, termasuk kegiatan perjalanan dinas, serta mendorong agar anggaran lebih difokuskan pada program prioritas yang memiliki dampak nyata terhadap masyarakat.

Sri Wahyuni memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kegiatan OPD yang digelar di hotel, agar tidak terjadi penyimpangan atau pemborosan anggaran.

Menurutnya, kebijakan ini memiliki dua tujuan utama: menjaga keseimbangan belanja daerah dan mendorong pemulihan ekonomi sektor jasa, khususnya perhotelan.

“Langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap pemulihan ekonomi lokal, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran,”katanya.

Meskipun ada ruang untuk pelaksanaan kegiatan di hotel, Pemprov Kaltim tetap memberikan penekanan bahwa setiap rencana kegiatan harus didasari pada skala, kebutuhan, serta urgensi. Tidak semua kegiatan dapat serta-merta dipindahkan ke luar kantor.

“Kami membuka ruang untuk pelaksanaan kegiatan di hotel, tetapi tetap dalam batas kewajaran. Pemanfaatan lokasi akan disesuaikan, bisa di kantor, hotel, atau restoran, tergantung pada urgensinya,”tutup Sri Wahyuni.

Ia berharap, melalui kebijakan ini, pemerintah daerah dapat menjaga keseimbangan antara upaya pengendalian pengeluaran dan stimulasi terhadap sektor ekonomi daerah yang sempat terpuruk akibat pandemi, terutama di bidang jasa dan perhotelan.
(adv/diskominfokaltim).

Exit mobile version