
Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh program sosial, termasuk Sekolah Rakyat, dilaksanakan berdasarkan data yang valid, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah mewajibkan seluruh peserta program tersebut untuk terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepala Dinas Sosial Kalimantan Timur, Andi Muhammad Ishak, menyatakan bahwa pendaftaran peserta dalam DTSEN merupakan syarat mutlak sebelum dapat mengikuti Sekolah Rakyat.
Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan penyaluran program tepat sasaran dan tidak menimbulkan tumpang tindih data.
“Setiap peserta wajib tercatat dalam DTSEN. Itu prinsip dasarnya. Kegiatan Sekolah Rakyat tetap berjalan, namun data peserta harus terintegrasi dengan sistem nasional,”ujarnya saat memberikan keterangan kepada media pada Senin (14/7/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya pertanyaan dari masyarakat mengenai kemungkinan penerimaan peserta dari luar DTSEN.
Menanggapi hal itu, Andi menegaskan bahwa jika terdapat calon peserta yang dianggap layak namun belum terdata, maka mereka tetap dapat mengikuti proses, dengan syarat menjalani prosedur pendataan resmi.
“Bila ditemukan peserta potensial yang belum terdaftar, maka mereka akan dibantu oleh petugas MIPS untuk melalui proses pendataan. Validasi akhir tetap menjadi wewenang Badan Pusat Statistik (BPS), bukan lagi Kementerian Sosial seperti sebelumnya,”jelasnya.
Sebagai informasi, DTSEN merupakan basis data nasional yang menyatukan berbagai sumber informasi sosial dan ekonomi penduduk Indonesia, termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), serta berlandaskan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Data ini kini digunakan sebagai acuan tunggal pemerintah dalam perumusan kebijakan pengentasan kemiskinan dan penyaluran bantuan sosial.
Andi juga menjelaskan bahwa keterlibatan Dinas Pendidikan dalam program Sekolah Rakyat hanya sebatas penyediaan tenaga pengajar.
Sedangkan urusan pendataan dan verifikasi peserta sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinas Sosial.
“Kami sudah memiliki daftar nama calon peserta, dan saat ini sedang dilakukan proses identifikasi ulang untuk memastikan kesesuaian mereka dengan kriteria dalam DTSEN. Jika masih terdapat kekosongan kuota, maka calon dari luar tetap bisa dipertimbangkan, asalkan proses validasi tetap dilakukan sesuai prosedur,”tegasnya.
Dengan langkah ini, Pemprov Kaltim berharap program Sekolah Rakyat dapat berjalan lebih akuntabel dan menjangkau sasaran yang benar-benar membutuhkan, sesuai dengan visi pembangunan berbasis data yang inklusif dan tepat guna.
(adv/diskominfokaltim).