Pemprov Kaltim Tegaskan Komitmen Cegah Konsumsi Rokok di Kalangan Remaja

Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus menunjukkan komitmennya dalam menekan angka konsumsi rokok, terutama di kalangan generasi muda.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh dalam mengurangi risiko penyakit tidak menular (PTM) yang masih menjadi ancaman kesehatan masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, menyampaikan bahwa rokok merupakan salah satu penyebab utama berbagai penyakit kronis seperti kanker, penyakit jantung, stroke, dan gangguan paru-paru.

Ia menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil dari paparan asap rokok, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Dampak merokok bukan hanya dirasakan oleh perokok aktif, tetapi juga sangat membahayakan perokok pasif. Perlindungan terhadap masyarakat, khususnya anak-anak, menjadi prioritas dalam kebijakan pengendalian rokok,”ujarnya dalam kegiatan peningkatan kapasitas pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan advokasi larangan iklan, promosi, serta sponsor produk tembakau yang digelar di Samarinda baru-baru ini.

Berdasarkan hasil Riskesdas tahun 2018, angka perokok di Kaltim tercatat sebesar 27,9 persen, melampaui angka rata-rata nasional.

Namun, melalui berbagai intervensi kebijakan dan kampanye kesehatan, terjadi penurunan pada 2023.

Data dari Survei Kesehatan Indonesia (SKI) mencatat prevalensi merokok turun menjadi 18,3 persen untuk penduduk berusia di atas 10 tahun, dan 3,3 persen pada kelompok usia 10–18 tahun.

“Penurunan ini patut diapresiasi, tetapi tetap harus menjadi perhatian serius karena masih banyak tantangan yang harus dihadapi, terutama dalam menciptakan lingkungan yang benar-benar bebas dari pengaruh rokok,”tambah Jaya.

Ia juga menyoroti tantangan di kota besar seperti Balikpapan, di mana eksistensi iklan dan promosi rokok di ruang publik masih tinggi.

Hal ini dinilai turut berkontribusi pada normalisasi kebiasaan merokok, khususnya di kalangan anak muda.

Sebagai bentuk regulasi, Pemprov Kaltim telah memberlakukan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2017 yang mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam aturan tersebut, terdapat tujuh area yang ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok, yakni fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, area bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, lingkungan kerja, dan ruang publik lainnya.

Selain itu, Instruksi Gubernur Nomor 440/2023 turut memperkuat pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) yang diintegrasikan dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau.

Jaya menegaskan, Pemerintah Provinsi akan terus memperkuat kerja sama lintas sektor dalam menerapkan kebijakan yang lebih terarah dan efektif.

Dengan langkah-langkah ini, Kaltim diharapkan dapat menjadi daerah percontohan dalam pengendalian tembakau secara komprehensif di Indonesia.
(adv/diskominfokaltim).

Berita Terkait

Most Popular