KUKAR – Pendapatan daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diproyeksikan mencapai Rp6,80 triliun dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Proyeksi tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp76,97 miliar dibandingkan anggaran sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I DPRD Kukar dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026, yang berlangsung di Ruang Rapat Utama, DPRD Kukar, Selasa (29/9/2026).
Sunggono, mengatakan perubahan proyeksi pendapatan tersebut disusun dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi fiskal dan kebijakan pemerintah yang memengaruhi penerimaan daerah.
“Penyesuaian pendapatan ini tidak terlepas dari perkembangan penerimaan transfer dari pemerintah pusat serta perubahan kebijakan yang menjadi dasar pengalokasian dana transfer ke daerah,” kata Sunggono.
Dalam rancangan tersebut, kata dia, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kukar diproyeksikan sebesar Rp727,86 miliar. Komponen PAD terdiri dari pajak daerah Rp270,93 miliar, retribusi daerah Rp394,09 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp46,83 miliar serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp16 miliar.
Sementara itu, pendapatan transfer menjadi komponen terbesar dalam struktur pendapatan daerah dengan nilai Rp6,05 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp5,47 triliun dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp576,96 miliar.
Sunggono menyebut penerimaan transfer antar daerah dalam rancangan perubahan APBD mengalami penurunan. Kondisi tersebut menjadi salah satu bagian yang harus diperhitungkan dalam menyusun kembali kemampuan pendapatan daerah.
“Pemerintah daerah perlu menyesuaikan kembali struktur pendapatan dengan alokasi transfer yang ditetapkan, sehingga angka yang dituangkan dalam perubahan APBD dapat mencerminkan kondisi fiskal yang sebenarnya,” ujarnya.
Ia mengatakan selain PAD dan pendapatan transfer, lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp20 miliar. Di dalamnya terdapat alokasi dana darurat dari pemerintah untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sunggono menjelaskan, perubahan pendapatan daerah juga berkaitan dengan sejumlah kebijakan pemerintah pusat, termasuk Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 dan penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2026.
“Berbagai perubahan kebijakan tersebut menjadi dasar bagi kami untuk melakukan penyesuaian terhadap target pendapatan pada perubahan APBD 2026,” jelasnya.
Dengan proyeksi pendapatan sebesar Rp6,80 triliun, Pemkab Kukar juga menyesuaikan struktur belanja daerah. Dalam rancangan perubahan APBD 2026, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp7,12 triliun atau berkurang Rp94,17 miliar.
Menurut Sunggono, penyesuaian tersebut diperlukan agar kemampuan pendapatan daerah tetap menjadi dasar dalam menentukan alokasi belanja dan pembiayaan.
“Kita harus memastikan setiap perubahan anggaran tetap memiliki dasar perhitungan yang jelas dan dapat mendukung pencapaian target pembangunan daerah,” pungkasnya. (Adv)


