KALTIMNUSANTARA.COM– Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu laksanakan penyebarluasan peraturan daerah ke I tahun 2023 di Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara pada Minggu, 29 Januari.
Baharuddin Demmu menjelaskan tentang Perda No. 05 tahun 2019 (Perda 05/2019) tentang Penyelanggaraan Bantuan Hukum di Kaltim. Dua pemateri dihadirkan, yakni Dosen Fakultas Hukum Unmul Dr. Haris Retno Susmiyati, SH, MH dan Bu Warkhatun Najidah, S.H., M.H.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kukar itu menjelaskan, ada empat poin tujuan dari Perda 05/2019. Pertama ialah menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan.
Kedua, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
Ketiga, menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat. Dan keempat, mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Alhamdulillah masyarakat sangat antusias mengikuti agenda ini. Bahkan saat sesi tanya jawab berakhir, masih banyak warga yang menyempatkan berbagi cerita dan pertanyaan tentang Perda penyelanggaraan bantuan hukum,” kata Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim tersebut.
Mulai dari mekanisme mendapatkan bantuan, hal apa saja yang bisa dan perlu mendapatkan bantuan hukum, semua ditanyakan oleh peserta.
Mereka juga bertanya tentang persoalan konflik agraria, hingga bercerita soal kasus hukum lain yang dianggap perlu bantuan hukum.
“Alhamdulillah, saya bersama para pemateri, Bu Dr. Haris Retno Susmiyati, dan
Bu Warkhatun Najidah,dapat menjelaskan semua pertanyaan dan menyimak cerita mereka.
Saya bangga dengan antusiasme masyarakat Samboja, semoga ke depan, semakin banyak agenda yang bisa membuat kami lebih dekat, dan saling berbagi manfaat,” ungkap Baharuddin Demmu.
Intisari dari pelaksanaan Perda 05/12 ialah, Pemprov Kaltim menyelenggarakan program bantuan hukum, alokasi anggaran bantuan hukum melalui APBD, kemudian Pemprov Kaltim menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdomisili di Kaltim, yang terdaftar dan terakreditasi pada Kemenkumham RI. (Akbar/ADV/DPRD Kaltim)