BONTANG– Batalnya proyek revitalisasi Rumah Sakit Tipe D Taman Sehat senilai Rp46 Miliar mendapat sorotan dari DPRD Kota Bontang. Ketua Komisi A DPRD Heri Keswanto mengaku anggaran yang sudah di alokasikan akhirnya harus mengendap di kas daerah.
Ini menandakan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum cermat dalam merencanakan sesuatu. Padahal di awal Wali Kota Bontang Neni Moernaeni sudah mewanti-wanti OPD harus bekerja sesuai aturan.
Dalam kesempatan wawancara, Heri mengaku Dinas Kesehatan terlalu pede mengalokasikan proyek jumbo namun belum jelas kelengkapan syaratnya.
“Ini kan akhirnya menimbulkan SilPA. Kasian kan anggaran besar itu tidak terserap baik,” ucap Heri.
Wali Kota Bontang Neni Moernaeni membeberkan fakta proyek renovasi Rumah Sakit Tipe D di Jalan Ahmad Yani terancam batal dilakukan.
Hal itu dikarenakan dokumen review Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang belum keluar.
Neni mengaku durasi pembangunan fisik harusnya membutuhkan waktu 8 bulan. Sementara hingga Mei 2026 ini hasil review belum juga keluar.
Termasuk juga proses review Analisis Dampak Lingkungan (Andalalin) belum rampung. Dengan begitu anggaran proyek Rp46 miliar terancam tidak dapat terserap.
“Ini lah OPD itu yah. Selalu dijalankan berbarengan. Padahal harusnya dokumen dulu baru fisiknya. Kalau begini kan SilPA anggarannya,” ucap Neni.
Lebih lanjut, Neni mengaku tidak bisa meminta OPD memaksakan proses tender berlangsung. Sementara dokumen pendukung belum rampung dikerjakan.
Ke depannya OPD tidak boleh menjalanlan proyek dan dokumen pendukung di tahun yang sama. Karena kekhawatiran anggaran yang sudah dialokasikan tidak bisa berjalan. Walhasil berdampak pada serapan anggaran yang minim.
“Jangan lagi terulang yang seperti ini. Ini sudah Mei pasti tidak bisa jalan kan. Sementara waktu pembangunan itu 8 bulan,” pungkasnya.


