spot_img
Sabtu, Mei 17, 2025

RDP Bersama Warga Ring Road, Komisi I DPRD Kaltim Akan Panggil Pemrov dan Pemkot Samarinda

- Advertisement -

KALTIMNUSANTARA.COM- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga Jalan Nursyirwan Ismail, yakni Ring Road I dan Ring Road II, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kaltim.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu didampingi Udin dan Rina Hartati Ferdian di ruang rapat gedung E DPRD Kaltim, Senin (6/3/2023).

Politisi PAN tersebut merupakan langkah DPRD Kaltim dalam menyelesaikan permasalahan ganti rugi pembayaran tanah warga yang terdampak pembangunan jalan Nusyirwan tersebut.

Permasalahan ganti rugi lahan milik warga telah berlangsung sejak 2012 silam hingga 2023 ini. Selama 11 tahun warga masih menunggu kepastian ganti rugi lahan yang dibangan jalan.

Demmu menegaskan persoalan ini bukan sengketa lahan, tetapi justru malah merambat masuk ke Pengadilan.

Seharusnya, kata dia, jika betul terjadi sengeketa barulah kemudian bisa dilanjutkan di Pengendalian Negeri (PN) Samarinda.

“Jadi saya melihat bahwa banyak hal yang perlu diklarifikasi oleh Pemprov Kaltim, terutama menyangkut apa yang telah diceritakan warga terhadap adanya informasi untuk membuka rekening baru, tapi tidak ada duitnya hingga sekarang,” jelasnya.

Ini kemudian menjadi pertanyaan warga yang membuat buku rekening baru dengan maksud akan menerima pembayaran ganti rugi lahan melalui rekening tersebut.

Namun, lanjut dia, warga sejauh ini tidak pernah menerima apapun soal ganti rugi lahan mereka.

Lebih lanjut, Demmu menduga pemerintah tidak serius menyelesaikan bermasalahan yang tengah dihadapi masyarakat di Ring Road I dan Ring Road II.

“Kalau serius pasti persoalannya diselesaikan dengan baik. Kalaupun dana tidak ada maka bisa segera dianggarkan. Ini juga bukan duit pemerintah melainkan uang rakyat yang juga melakukan bayar pajak,” ungkapnya.

Senin (13/3/2023) mendatang, DPRD Kaltim mengagendakan RDP dengan Pemkot Samarinda, Pemprov dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim serta RT serta lurah terkait.
 
Jika tidak menemukan adanya sengeketa dan terverifikasi lahan itu sebenarnya milik semua warga, maka wajib hukumnya Pemprov (Jika jalan provinsi) atau Pemkot (Jika itu jalan kota) untuk memberikan hak rakyat,” tegasnya. (ADV/DPRD Kaltim)

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular