Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi memulai tahapan seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) periode 2025–2030.
Proses ini ditandai dengan digelarnya rapat perdana Tim Seleksi (Timsel) di Sekretariat DPRD Kaltim pada Kamis (17/7/2025), sebagai langkah awal menuju pembentukan lembaga penyiaran daerah yang adaptif dan kredibel di tengah dinamika digitalisasi media.
Rapat tersebut dihadiri oleh lima anggota Timsel yang berasal dari berbagai latar belakang profesional, yaitu Muhammad Faisal (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim) yang ditunjuk sebagai Ketua Timsel, didampingi Fransisca Mariani dari unsur masyarakat sebagai Sekretaris, serta tiga anggota lainnya: Najidah dari Universitas Mulawarman, Zamroni dari UINSI Samarinda, dan Mohamad Reza selaku Komisioner KPI Pusat yang bergabung secara daring.
Dalam pertemuan ini, Timsel merumuskan struktur organisasi, menetapkan jadwal pelaksanaan, serta menyusun tahapan seleksi yang dirancang berlangsung selama enam bulan.
Prosedur tersebut mengacu pada Peraturan KPI Nomor 3 Tahun 2024 mengenai tata cara perekrutan anggota KPI dan KPID.
Andi Rajak, Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, menjelaskan bahwa seleksi akan dilakukan dalam tiga tahap, dua di antaranya akan dilaksanakan di luar daerah sebagai bagian dari upaya menjaga objektivitas proses.
“Rangkaian seleksi telah kami desain agar menjunjung asas keadilan dan transparansi. Pelaksanaan di luar wilayah dilakukan untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan menjamin independensi penilaian,”jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, menekankan pentingnya integritas dalam seluruh proses seleksi.
Ia menyatakan bahwa standar nasional yang ditetapkan KPI Pusat harus dijadikan pedoman utama oleh seluruh Timsel daerah.
“Setiap tahapan harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Mulai dari mekanisme pendaftaran, pelaksanaan tes, hingga proses wawancara semuanya wajib mengikuti panduan yang telah ditetapkan secara nasional,”tuturnya.
Ketua Timsel, Muhammad Faisal, menambahkan bahwa pihaknya telah menyusun jadwal seleksi secara rinci, dan membuka pendaftaran calon anggota KPID mulai 21 Juli hingga 20 Agustus 2025.
“Proses seleksi ini akan mencakup verifikasi administrasi, ujian tertulis dan psikologi berbasis sistem CAT, serta evaluasi mendalam terhadap visi dan misi dari setiap peserta,”ujarnya.
Ia juga menekankan urgensi pelaksanaan seleksi ini mengingat masa jabatan komisioner saat ini telah diperpanjang, dan dibutuhkan penyegaran struktur kelembagaan demi menjaga kesinambungan pengawasan siaran, terlebih di tengah perkembangan teknologi komunikasi dan informasi.
Seluruh anggota Timsel berkomitmen untuk menjalankan proses secara terbuka dan profesional.
Informasi resmi terkait pelaksanaan seleksi akan disampaikan secara luas melalui media massa serta kanal komunikasi pemerintah.
Rapat perdana ini menandai awal penting dalam upaya menghadirkan KPID Kaltim yang lebih adaptif, progresif, dan mampu menjaga kualitas penyiaran serta hak publik atas informasi di era digital yang terus berkembang.
(adv/diskominfokaltim).


