Home Advedtorial Seluruh Aplikator Ojol di Kaltim Wajib Terapkan Tarif Sesuai Pergub Mulai Juli

Seluruh Aplikator Ojol di Kaltim Wajib Terapkan Tarif Sesuai Pergub Mulai Juli

Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mewajibkan seluruh perusahaan penyedia layanan ojek online (ojol), seperti Gojek dan Maxim, untuk menerapkan tarif sesuai dengan Peraturan Gubernur Kaltim Tahun 2023 mulai tanggal 1 Juli 2025.

Aturan ini berlaku menyeluruh di wilayah Kaltim sebagai bagian dari penguatan regulasi di sektor transportasi berbasis aplikasi.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa para pengemudi ojol yang berlangsung pada 20 Mei lalu di Samarinda.

Dalam aksi tersebut, para pengemudi menyampaikan aspirasi terkait tarif yang dinilai belum mencerminkan keadilan serta keberatan terhadap promo berlebihan dari aplikator yang dianggap merugikan mereka.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Timur, Irhamsyah, menekankan bahwa implementasi tarif berdasarkan peraturan daerah merupakan kewajiban seluruh aplikator yang beroperasi secara legal.

“Gojek telah menyampaikan kesiapannya menerapkan tarif baru mulai 1 Juli. Sementara Maxim juga sudah menerima surat resmi dari kami dan turut menyatakan komitmen untuk mematuhi ketentuan tersebut,”kata Irhamsyah saat ditemui.

Dalam pertemuan sebelumnya yang mempertemukan pihak aplikator dan para pengemudi, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan ragu untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak menaati peraturan.

“Kami sudah memperingatkan aplikator yang tidak hadir dalam audiensi. Bila mereka tetap mengabaikan regulasi yang berlaku di Kalimantan Timur, pemerintah siap menghentikan operasionalnya,”tutur Wagub Seno.

Irhamsyah juga menambahkan bahwa pihaknya telah menerima konfirmasi langsung dari perwakilan Maxim, yang menyatakan kesediaan mereka untuk menyesuaikan tarif sesuai dengan Pergub.

“Pihak Maxim telah menyampaikan secara langsung bahwa mereka akan mengikuti ketentuan tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi,”jelasnya.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, Dinas Perhubungan Kaltim juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur tarif baru tersebut guna menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

“Kami akan mengadakan peninjauan bersama tiga aplikator utama untuk mengevaluasi pelaksanaan tarif, apakah ada aspek yang perlu disesuaikan kembali,”tutup Irhamsyah.

(adv/diskominfokaltim)

Exit mobile version