KALTIMNUSANTARA.COM- Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur Siti Rizky Amalia kembali menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Sosper kali ini digelar di Sangatta Utara, Kutai Timur pada Jumat, 17 Maret 2023.
Rizky sapaan akrabnya mengungkapkan, salah satu tugas anggota DPRD adalah membuat Peraturan daerah (Perda), setelah Perda dibuat maka perlu disosialisasikan ke masyarakat.
“Sosialisasi ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui dan dapat dilaksanakan serta dipatuhi oleh semuanya,” ucapnya.
Semakin disosialisasikan maka diharapkan masyarakat dapat mengetahui dan berpartisipasi dalam upaya untuk membangun keluarga yang harmonias.
Politisi PPP ini mengungkapkan Perda No 2/2022 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga meliputi beberapa aspek penting dengan ciri-ciri adalah mapan dalam pendidikan, mapan dalam ekonomi, termasuk mapan dalam memahami sosial budaya dan lain-lain.
Mapan yang dimaksud disini bukan harus high class namun dapat memenuhi semua kebutuhan yang diperlukan oleh keluarga itu sendiri. Dia melanjutkan bahwa Perda ini sangat penting dan fundamental keberadaannya karena pengelolaan negara terlalu besar.
“Kalo negara terlalu besar, dibawahnya provinsi dibawahnya kabupaten/kota dibawahnya ada kecamatan, kelurahan, RT. Keluarga ini menurutnya adalah bagian daripada negara yang paling kecil,” ucapnya.
Ketika keluarga mapan menurutnya negara akan hebat. Tapi ketika keluarga tidak harmonis ini berpengaruh pada negara. Maka keluarga adalah bagian kecil yang harus mendapatkan perhatian. Bagaimana bisa mendapatkan perhatian, salah satunya adalah melalui perda itu sendiri.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kutim, Bontang dan Berau ini menjelaskan tentang pentingnya sebuah peraturan daerah tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga diketahui oleh para pasangan muda maupun pasangan suami istri yang telah memiliki anak.
Ketahanan keluarga adalah kondisi dinamis suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan, mengandung kemampuan fisik materiil kemampuan psikis mental spiritual untuk hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan
batin.
“Sosper ini kita gelar dalam rangka meningkatkan kemampuan, kepedulian, serta tanggung jawab pemerintah daerah, keluarga, dan juga masyarakat dalam mewujudkan ketangguhan keluarga,” ungkapnya kepada peserta sosialisasi.
Tak hanya itu, Rizki menilai bahwa ini juga bertujuan guna meningkatkan kualitas keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir dan batin.
Berdasarkan hasil tinjauan Siti Rizky Amalia di lapangan, masih banyak ditemukan kasus perceraian di Kaltim.
“Angka kematian ibu dan anak sangat tinggi. KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) juga masih sering terjadi. Kasus kenakalan remaja pun menjadi fokus dalam perda ini,” sambungnya.
Ia juga menekankan, agar regulasi ini dapat melindungi kebutuhan dasar keluarga di Kaltim.
“Melalui perda ini, diharapkan nantinya tidak ada lagi yang tidak sekolah. Tidak ada lagi warga yang kesulitan mendapat fasilitas penting seperti listrik dan air,” tutupnya.
Sebagai informasi kali ini Penyebarluasan Perda ini menghadirkan Faridah Aryani dan Ani Saidah sebagai narasumber dan Arsinah sebagai moderator. (Akbar/ADV/DPRD Kaltim)


