Home Advedtorial Sosialisasi Perbup 13/2025, Aparatur Desa Kombeng Didorong Profesional Kelola Bantuan

Sosialisasi Perbup 13/2025, Aparatur Desa Kombeng Didorong Profesional Kelola Bantuan

KOMBENG – Aparatur desa di Kecamatan Kombeng didorong untuk semakin profesional dan akuntabel dalam mengelola bantuan keuangan desa. Hal ini disampaikan dalam sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kutim Nomor 13 Tahun 2025 tentang Bantuan Khusus Desa, yang digelar Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di Gedung Serbaguna Desa Makmur Jaya.

Kegiatan tersebut diikuti para kepala desa, ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perangkat desa pengelola keuangan. Sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pemahaman aparatur desa terhadap aturan baru yang mengatur mekanisme penyaluran dan penggunaan bantuan khusus dari pemerintah daerah.

Plh Camat Kombeng Uleh Juk, yang hadir mewakili Camat Kombeng, menegaskan pentingnya kegiatan ini bagi peningkatan kapasitas aparatur desa, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik. “Dengan adanya kegiatan ini, sangat membantu dan memberikan pengetahuan yang lebih baik lagi dalam pengelolaan dana, khususnya bantuan dana desa,” ujar Uleh Juk di hadapan para peserta.

Ia menekankan, pemahaman yang utuh terhadap Perbup tersebut menjadi kunci agar aparatur desa dapat bekerja lebih tertib, efisien, dan tepat sasaran. Selain itu, tanggung jawab moral dan profesionalisme perlu dijaga agar seluruh bantuan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Sosialisasi ini tidak hanya menjadi forum transfer pengetahuan, tetapi juga ruang dialog antara pemerintah kabupaten dan desa dalam membahas tantangan riil di lapangan. Melalui kegiatan ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan atau kesalahan prosedural dalam penggunaan dana desa yang bersumber dari APBD Kutim. (ADV/ProkopimKutim/KN)

Exit mobile version