Sosialisasikan Perbup BKKD, Pemkab Kutim Pastikan Penyaluran Dana Desa Tepat Sasaran

Loading

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPDes) terus berkomitmen memastikan penggunaan dana desa berjalan transparan dan tepat sasaran. Hal itu diwujudkan dengan menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kutim Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Camat Sangatta Utara, yang selanjutnya akan dilaksanakan di seluruh kecamatan se-Kabupaten Kutim.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Perbup BKKD ini disusun sebagai pedoman bagi pemerintah desa dalam menyalurkan bantuan keuangan secara terukur, adil, dan akuntabel. “Peraturan ini menjadi dasar agar proses penyaluran bantuan keuangan dapat berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Pemerintah desa diharapkan memahami dengan baik mekanisme dan ketentuan pelaksanaan BKKD agar tidak terjadi kesalahan administrasi maupun penyimpangan,” ujar Ardiansyah.

Bupati menambahkan, keberhasilan pembangunan Kutim tidak lepas dari peran aktif Ketua RT dan pemerintah desa sebagai ujung tombak pelayanan publik di tingkat masyarakat. Ia juga menyoroti pentingnya harmonisasi antara kebijakan pusat dan daerah, sehingga perlu penyesuaian yang dituangkan dalam bentuk Perbup ini.

Sementara itu, Camat Sangatta Utara Hasdiah mengapresiasi langkah Pemkab Kutim dalam melakukan sosialisasi Perbup BKKD. Ia berharap seluruh kepala desa, lurah, dan Ketua RT dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius. “Saya berharap agar seluruh kepala desa, lurah, dan Ketua RT se-Sangatta Utara dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memahami aturan secara utuh, sehingga pelaksanaan Perbup dapat berjalan sesuai harapan,” tegas Hasdiah.

Kepala DPMPDes Kutim Muhammad Basuni menambahkan, sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan mengenai tata cara pengajuan, penyaluran, dan pelaporan penggunaan dana BKKD. “BKKD adalah bentuk dukungan pemerintah kabupaten kepada desa dalam mempercepat target pembangunan daerah. Kami juga akan membentuk tim pendamping agar pelaksanaan Perbup ini berjalan efektif dan sesuai aturan,” jelanya.

Ia juga berpesan agar seluruh peserta menjunjung nilai kejujuran dan keimanan dalam menjalankan tugas, demi terwujudnya pembangunan Kutai Timur yang berakhlak dan beriman.

Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimcam, kepala desa, perangkat desa, dan Ketua RT se-Kecamatan Sangatta Utara. Para peserta terlihat antusias mengikuti sesi tanya jawab untuk memperdalam pemahaman terkait teknis pelaksanaan Perbup Nomor 13 Tahun 2025. (ADV/ProkopimKutim/KN)

Berita Terkait

Most Popular