KALTIMNUSANTARA.COM –Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum terus di Sosialisasikan agar masyarakat dapat memahami tentang pentingkan bantuan hukum.
Hal inilah yang terus dilakukan Anggota DPRD Kaltim Rima Hartati. Sosialisasi Perda Kali ini dilakukan di Dusun Ukung RT.08, Jembayan, Loa Kulu, Kukar, Jumat 28 Oktober 2022.
Menurut Politisi PPP ini, sosialisasi berjalan lancar dan masyarakat sangat antusias untuk mendengarkan.
“Sangat tertarik dan banyak yang bertanya tentang bagaimana syarat untuk mendapatkan bantuan hukum,” ucap Rima sapaan akrabnya.
Dia melanjutkan bahwa Perda bantuan hukum merupakan hak masyarakat tidak mampu untuk dapat mengakses hukum.
Selama ini masyarakat kebingungan dan tak bisa mendapatkan pendampingan hukum yang maksimal karena biaya hukum yang mahal.
“Dengan Perda ini maka pendampingan hukum sepenuhnya di tanggung oleh negara dalam hal ini adalah pemerintah Provinsi Kaltim,” kata Wakil Rakyat asal Kutai Kartanegara ini.
Olehnya itu dia berharap juga masyarakat dapat memaksimalkan Perda Bantuan Hukum ini dengan baik.
Rima juga menjelaskan, untuk masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum diwajibkan untuk melengkapi berkas terlebih dahulu seperti memiliki surat keterangan tidak mampu dari lurah, harus memiliki E -KTP dan juga KIS atau BPJS.
“Mulai sekarang harus diurus syarat-syaratnya,” ucapnya.
Perlu diketahui, Rima juga menghadirkan, dua narasumber yaitu LBH Peradi Samarinda Asmaul Fifindari dan Swasta Saiful Anwar yang dipandu oleh Agustina.
Sosper kali ini dihadiri secara antusias oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda ibu- ibu. (Akbar/ADV/DPRD Kaltim)