Tagihan Proyek Belum Cair, 60 Persen Kompensasi Lahan Warga Tertunda

SAMARINDA – Sekitar 60 persen kompensasi bagi warga terdampak pembangunan jalan tembus Sambutan–Merdeka belum dibayarkan. Kontraktor pelaksana menyatakan tetap bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban tersebut, tetapi masih menunggu pencairan pembayaran pekerjaan dari Pemerintah Kota Samarinda.

Masalah itu terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kota Samarinda di Ruang Rapat Gabungan lantai I Gedung DPRD Samarinda, Jumat (16/10/2026).

Pertemuan digelar menyusul pengaduan masyarakat mengenai kompensasi dan administrasi hibah tanah yang digunakan dalam pembangunan jalan. BPKAD Kota Samarinda, CV Meridian Utama Konstruksi, dan perwakilan warga hadir dalam pembahasan tersebut.

Sementara itu, Dinas PUPR Kota Samarinda tidak menghadiri rapat meskipun telah diundang. Ketidakhadiran perangkat daerah tersebut membuat sejumlah hal yang berkaitan dengan kontrak dan pembayaran proyek belum dapat dikonfirmasi secara menyeluruh.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan rapat tetap membahas bagian persoalan yang dapat diselesaikan oleh pihak-pihak yang hadir. Salah satunya mengenai perjanjian kompensasi antara kontraktor dan masyarakat.

“Sebenarnya tadi ada kesepakatan yang tidak melibatkan Dinas PU Samarinda. Jadi, ada yang bisa kita putuskan dan ada juga yang belum bisa diputuskan karena ketidakhadiran Dinas PUPR,” ujar Samri.

Menurut dia, kontraktor telah membuat perjanjian dengan warga yang tanahnya terkena pembangunan. Kesepakatan tersebut mencantumkan nilai kompensasi yang harus diberikan kepada masing-masing pihak.

Namun, realisasi pembayaran belum mencapai separuh dari keseluruhan kewajiban. Hingga rapat berlangsung, baru sekitar 40 persen kompensasi yang disebut telah diselesaikan.

“Kontraktor sudah melaksanakan kewajibannya, tetapi baru sekitar 40 persen yang diselesaikan. Masih ada kurang lebih 60 persen yang belum dibayar,” katanya.

Pihak kontraktor, lanjut Samri, tidak menolak kewajiban tersebut. Dalam rapat, penyedia menyatakan siap melunasi pembayaran kepada warga setelah memperoleh pencairan tagihan pekerjaannya dari Pemkot Samarinda.

“Mereka menyampaikan siap menyelesaikan karena pekerjaannya juga belum dibayar oleh pemerintah kota,” ujarnya.

Samri menilai kondisi itu memperlihatkan adanya keterkaitan antara keterlambatan pembayaran proyek dan tertundanya kompensasi masyarakat. Karena itu, pemerintah kota perlu memberikan kejelasan mengenai proses pencairan kepada kontraktor.

Ia juga menyebut Pemkot Samarinda masih memiliki kewajiban kepada berbagai pihak ketiga dengan nilai lebih dari Rp400 miliar. Angka tersebut disampaikan Samri sebagai gambaran beban pembayaran pemerintah kepada penyedia pekerjaan.

Meski pembayaran dari pemerintah belum diterima, Komisi I menegaskan hak masyarakat tetap harus diselesaikan. Hubungan kontraktual antara Pemkot dan penyedia tidak boleh membuat warga menunggu tanpa kepastian.

DPRD meminta kontraktor menyampaikan rencana penyelesaian sisa pembayaran secara jelas. Kepastian waktu dan mekanisme pelunasan dibutuhkan agar kesepakatan dengan masyarakat tidak berhenti sebagai janji.

Di sisi lain, Dinas PUPR akan dimintai keterangan dalam pertemuan lanjutan. Komisi I ingin mengetahui status pembayaran proyek, ketentuan dalam kontrak, serta tanggung jawab pemerintah terhadap persoalan yang muncul di lapangan.

Samri berharap pemerintah kota dan kontraktor tidak saling menunggu hingga hak warga semakin lama tertunda. Pembangunan jalan yang ditujukan untuk kepentingan umum harus diikuti penyelesaian kewajiban terhadap pemilik lahan yang terdampak.

Komisi I akan mengawal tindak lanjut rapat tersebut hingga terdapat kepastian mengenai pembayaran 60 persen kompensasi yang masih tersisa. (Adv)

Berita Terkait

Most Popular