BONTANG- Videotron besar di depan Halaman Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Jalan Awang Long berbayar.
Kepala DPM-PTSP Bontang Aspianur mengatakan alasan penggunaan berbayar karena sudah terdapat Peraturan Daerah (Perda) yang harus dijalankan.
Hanya saja penggunaan berbayar itu khusus untuk swasta. Sementara untuk internal Pemkot Bontang tidak dikenakan biaya apapun.
“Sekarang berbayar. Kalau kemarin belum ada Perda jadi masih gratis. Hanya untuk swasta saja,” ucap Aspianur.
Biaya sewa untuk swasta ditarif per menit. Untuk ukuran 3×4 meter dibanderol Rp250 ribu. Sementara ukuran 4×8 meter dikenakan tarif Rp350 ribu.
“Uangnya akan masuk ke kas daerah,” sambungnya.
Alur penggunaan pihak swasta cukup datang ke kantor pelayanan dan menyampaikan surat permohonan penggunaan Videotron.
“Silahkan datang kami terbuka,” pungkasnya.


