Tanggapi Aduan, Disdikbud Kaltim Tegaskan Sekolah Tak Boleh Memberatkan Orang Tua Lewat Penjualan Paket Seragam

Samarinda – Sejumlah keluhan dari masyarakat terkait iuran seragam sekolah yang dibebankan oleh pihak sekolah menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur.

Aduan tersebut muncul menjelang tahun ajaran baru 2025, di mana beberapa orang tua siswa mengadu mengenai iuran seragam tersebut.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menyampaikan bahwa praktik pengadaan seragam oleh sekolah memang masih terjadi, karena proses pemesanan telah dilakukan sejak tahun sebelumnya.

Ia menjelaskan, kondisi ini dipengaruhi oleh keterbatasan anggaran pemerintah yang belum dapat mencakup seluruh kebutuhan siswa di tahun ini.

“Ya memang gini, untuk tahun 2025 ini, ini kan sekolah-sekolah kan tahun 2024 kan mereka sudah memesan ya, pakaian seragam. Sehingga di sekolah itu sudah siap,” ujarnya, Rabu (9/7/2025).

Namun, di sisi lain, Pemprov Kaltim belum dapat mengakomodasi seluruh kebutuhan seragam siswa secara merata. Keterbatasan anggaran menjadi salah satu faktor yang menyebabkan bantuan belum menyentuh semua kalangan.

Oleh karena itu, pemerintah provinsi berencana menerbitkan surat edaran yang akan mulai berlaku pada 2026. Edaran ini akan melarang sekolah-sekolah melakukan pemesanan seragam secara mandiri.

Kebijakan ini diambil untuk menghindari adanya pungutan yang tidak perlu dan memastikan bahwa penyediaan seragam dilakukan langsung oleh pemerintah. Dengan begitu, beban keuangan orang tua siswa dapat ditekan, seiring dengan tujuan pemerataan akses pendidikan.

Tahun ini, program bantuan seragam tetap berjalan dengan prioritas diberikan kepada siswa baru jenjang SMA/SMK/SLB. Bantuan tersebut mencakup satu set pakaian putih abu-abu, tas sekolah, dan sepasang sepatu.

“Prioritasnya tahun ini untuk pakaian seragam itu ada baju putih abu-abu, kita kasih tas dan kasih sepatu,” kata Armin.

Program ini ditujukan bagi sekitar 60 ribu siswa, dengan total anggaran yang disiapkan mencapai Rp65 miliar. Meskipun cakupan program masih terbatas, Disdikbud Kaltim menekankan bahwa evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan distribusi bantuan lebih merata pada tahun berikutnya.

Terkait laporan masih adanya sekolah yang menarik iuran seragam dalam bentuk paket pembelian, Armin menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak sesuai dengan arahan pemerintah.

Ia mengingatkan agar pihak sekolah tidak menetapkan harga seragam secara sepihak dan tetap memberikan pilihan kepada orang tua.

“Ya kita sudah sampaikan, jangan sampai memberatkan orang tua. Kalau pun ada itu, karena kita belum maksimal tahun ini, sekolah mestinya tidak langsung memberikan harga ke orang tua,” tegasnya.

(adv/diskominfokaltim)

Berita Terkait

Most Popular