![]()
SANGATTA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan posisi tenaga outsourcing yang bertugas mendukung operasi lapangan bukanlah penegak peraturan daerah (Perda). Mereka hanya menjalankan fungsi pendampingan, meski bekerja bersama dengan personel resmi di berbagai titik pengawasan.
Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat, mengatakan para pekerja outsourcing direkrut untuk menutup kekurangan petugas di lapangan, menyusul larangan pemerintah pusat terhadap perekrutan tenaga honorer. Kutim, dengan 18 kecamatan dan beban pengawasan luas, membutuhkan sekitar 600 personel agar pelayanan berjalan optimal. Namun, saat ini Satpol PP hanya memiliki 156 personel berstatus PNS dan PPPK.
“Kami rekrut tenaga outsourcing untuk mendukung operasional. Mereka membantu patroli, pengamanan aset, dan pengaturan di lapangan. Tapi perlu digarisbawahi, mereka bukan penegak Perda,” kata Fata.
Pada 2025, Satpol PP Kutim mempekerjakan 283 tenaga outsourcing yang ditempatkan di sejumlah titik strategis. Seluruhnya menerima upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutim. Fata menyatakan pemberian upah berbasis UMK merupakan komitmen pemerintah daerah agar para pekerja pendukung tetap mendapatkan standar kesejahteraan yang layak. “Upah mereka mengikuti UMK. Itu bentuk penghargaan atas kerja mereka membantu menjaga ketertiban di lapangan,” ujarnya.
Fata kembali menjelaskan, tenaga outsourcing bekerja di bawah instruksi langsung personel tetap. Mereka tidak memiliki kewenangan melakukan tindakan yuridis, termasuk penindakan pelanggaran Perda. “Peran mereka adalah mendampingi, bukan menindak. Semua keputusan dan tindakan penegakan tetap di tangan anggota Satpol PP yang berwenang,” pungkasnya. (ADV/ProkopimKutim/KN)


